BREAKING NEWS!! Pengadilan Tipikor Medan Terima Pelimpahan Perkara Gratifikasi Rp34,8 M Mantan Panglima GAM dari KPK

Sebarkan:

 



Dokumen foto pelimpahan berkas perkara gratifikasi mantan Panglima GAM Izil Azhar dari KPK ke Pengadilan Tipikor Medan.



MEDAN | Pengadilan Tipikor Medan diinformasikan telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan gratifikasi atas nama Izil Azhar alias Ayah Merin, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang dari tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Hal itu dibenarkan Humas III PN Medan Kelas IA Khusus Simon Sembiring saat dikonfirnasi metro.online,  Selasa (27/6/2023).


"Iya. Senin kemarin (26/6/2023) kita terima pelimpahan berkasnya. Pimpinan juga telah menunjuk majelis hakim nantinya menyidangkan perkara dimaksud.


Pak Dr Dahlan Tarigan sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis pak Immanuel Tarigan dan pak Dr H Edwar," timpalnya.


Informasi terbaru lainnya dihimpun, majelis hakim telah menetapkan persidangan perkara terdakwa 46 tahun tersebut yakni Senin (3/7/2023) mendatang.


Pengembangan


Secara terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri yang dicoba dihubungi lewat sambungan ponsel maupun chat WhatsApp (WA) hingga siang tadi, belum memberikan tanggapan.


Santer diberitakan sebelumnya, warga Jurong Dapu Bata, Cot Ba U, Kecamatan Sukajaya  Kota Sabang, Provinsi Aceh atau Lorong HM Djuned Asyek, Lamglumpang, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh turut dijadikan sebagai terdakwa atas pengembangan persidangan atas nama para terdakwa / terpidana lainnya.


Yakni terkait kegiatan Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran (TA) 2006-2011 yang memperkaya diri terdakwa Izil Azhat dan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007 hingga 2012, mencapai Rp34.875.801.140.


Sejumlah nama telah dan masih diproses hukum berikut sejumlah perusahaan (perkara korupsi korporasi). Di antaranya, Heru Sulaksono selaku Kepala Kantor PT Nindya Karya (NK) Cabang Sumatera Utara (Sumut) dan Nanggroe Aceh Darussalam (telah diputus bersalah oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap).


Ada juga nama Ramadhani Ismy (almarhum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (telah diputus bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap).


Selanjutnya ada nama T Syaiful Achmad (almarhum) selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2006-2010 (telah berkekuatan hukum tetap).


Sabir Said,  pegawai PT NK Cabang Sumut dan Aceh yang ditunjuk sebagai Kepala Proyek (Project Manager) Pembangunan Dermaga Sabang (telah berkekuatan hukum tetap), Zubir Sahim selaku Kepala BPKS merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun 2004 (idem).


Nasruddin Daud sebagai Pj Kepala BPKS merangkap Pengguna Anggaran (PA) sejak Februari-Juli 2010 (idem), Rislan Abdul Gani selaku Kepala BPKS merangkap KPA tahun 2011 (idem), Zainuddin Hamid alias Let Bugeh (almarhum) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tuah Sejati (TS) tahun 1999-2017.


Muhammad Taufik Reza selaku Direktur PT TS tahun 1999 sampai dengan saat ini. PT NK (idem) serta PT TS (perkara korporasi dalam proses upaya hukum). (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini