Pemerintah Kecamatan Pantai Labu melakukan pengecekan |
Hal ini dialami salah satu warga Kecamatan Pantailabu, seorang janda bernama Eli Santi Siagian (48) warga Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang. Ia merasa dipersulit untuk mengajukan permohonan surat tanah untuk SK Camat. Meski Saat ini Eli Santi sudah memegang alas hak tanah yang sah dari Pemerintah Desa tahun 2005 namun Pemerintah Desa Denai Kuala maupun Kecamatan Pantai Labu belum bersedia untuk memproses permohonannya.
Eli Santi Siagian berharap agar apa yang dialaminya ini bisa menjadi perhatian Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan agar masyarakat seperti dia tidak dibola bola dan diabaikan karena tak punya uang.
Informasi yang dihimpun, Eli Santi Siagian memiliki beberapa bidang tanah di Dusun I Desa Denai Kuala. Dari beberapa bidang pada saat ini hanya satu bidang yang sedang dipersoalkan dan berukuran kurang lebih 400 meter. Meski salah satu bidang tanah pernah dibeli dari T Mahanip salah satu warga namun pada saat ini T Mahanip tidak lagi mengakui ada pernah melakukan jual beli. Walaupun ada tandatangan di SK Desa pada tahun 2005 namun saat ini T Mahanip dan keturunannya pun meributi tanah Eli Santi.
" Ya saya kecewa sama Pemerintah Desa dan Kecamatan. Saya punya SK Desa tapi mau naik jadi SK Camat aja sulitnya minta ampun. Yang sekarang meributi apapun nggak ada suratnya tapi bisanya punya saya tidak diproses. Kepala Desa yang Lama saja mengakui kalau di surat yang saya pegang tandatangannya mengapa Kepala Desa sekarang gak mau memproses, "ujar Eli Santi Rabu, (7/5/2023).
Eli Santi mengatakan pada 31 Mei lalu sudah sempat dilakukan mediasi oleh Pemerintah Kecamatan di Kantor Desa Denai Kuala. Pada saat itu T Mahanip dan keluarganya pun sempat datang namun mengaku tidak pernah menjual belikan tanahnya pada keluarga Eli Santi. Pada saat itu T Mahanip mengaku lupa dengan tandatanya namun satu anaknya mengakui ada melalukan tandatangan.
" Hasil pertemuan mediasi minggu lalu hari ini jadwal ukur ulang tapi di lapangan nggak dilakukan juga. Padahal surat asli saya semua bawa hari ini, "kata Eli.
Sementara itu, Camat Pantai Labu, M Faisal Nasution beserta Kasi Pemerintahan Abdul Mufit sempat turun ke lokasi tanah Eli untuk melakukan pengukuran. Saat itu hadir juga Kepala Desa Denai Kuala Swardi. Mereka sama-sama bergerak ke lokasi dari kantor Desa didampingi Bhabinsa. Meski dari kantor desa agenda ke lokasi untuk melakukan pengukuran ulang namun pada saat tiba di lokasi semuanya tampak takut untuk melakukan ukur ulang tanah.
Walaupun sempat ditanya mereka apakah keluarga punya alas hak dan dijawab tidak punya namun Faisal yang hadir di lokasi tidak mau berbuat banyak. Setelah mendengar omelan-omelan dari anak dan keluarga T Mahanip Faisal pun langsung pingin cepat-cepat mundur.
" Ya udah nanti dibuat pertemuan lagi lah, "kata Faisal.
Faisal dan Swardi menyebut untuk saat ini belum bisa dilakukan pengukuran. Mereka berdalih alasannya tidak memungkinkan untuk dilakukan ukur ulang.
" Kayaknya nggak mungkinlah hari ini dipaksakan untuk ukur ulang, "kata Swardi.
Terkait kepemimpinan Camat dan Kepala Desa yang lemah ini Inspektorat Deliserdang pun berjanji untuk menindaklanjuti kasus ini. Kepala Inspektorat Deli Serdang, Edwin Nasution menyebut akan segera memanggil Camat dan Kades. Ia menyebut jangan sampai warga yang punya bukti autentik atas kepemilikan tanah dipersulit.
" Nanti akan kita panggil lah Kades maupun Camatnya. Kalau sudah ada surat desanya kenapa mesti diperlama, "kata Edwin.( Wan)
.