Teks foto: para peserta sosialisasi berfoto bersama dengan narasumber usai kegiatan sosialisasi. |
BINJAI | Untuk mencegah terjadinya tindakan pidana korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan sosialisasi Penerangan Hukum (Penkum) di Aula Kantor Camat Binjai Utara.
Sosialisasi yang dilakukan Seksi Intelijen Kejari Binjai dihadiri Camat Binjai Utara, Hilman Anggana Lukha, para Lurah, Kepling se-Binjai Utara serta masyarakat.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kejari Binjai yakni Kasubsi Ipoleksosbudhankam Intelijen Galuh Eka Widyatama Sembiring, Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan PPS Seksi Intelijen Fadillah Mahraini beserta rombongan.
Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting mengatakan sosialisasi Penerangan Hukum dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan pidana korupsi atau penyimpangan dana yang dikelola.
Lebih lanjut, Adre Wanda Ginting menjelaskan program Penerangan Hukum (Penkum) tersebut mengangkat tema peran Kejaksaan Negri dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
"Intinya kegiatan itu untuk pencegahan agar terhindar dari bentuk penyimpangan," katanya kepada wartawan, Senin (13/6/2023).
Andre berharap kedepannya dengan adanya penerangan hukum yang diadakan Kejaksaan Negeri Binjai melalui Seksi Intelijen dapat mencengah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Semoga kegiatan yang dilakukan ini dapat memberikan pemahaman, menambah wawasan serta mencengah terjadinya tindak pidana korupsi maupun pungli," pungkasnya.(Ml/Ism)