TANJUNGBALAI | Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polres Tanjungbalai bekerjasama dengan imigrasi TBA periksa administrasi dokumen penumpang Kapal Ferry Indomal tujuan Tanjungbalai - Port Dickson Malaysia, Rabu (7/6/2023)
Dalam kegiatan itu dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tanjungbalai Kompol Damos C.A SIK.MH di Terminal Pelabuhan Teluk Nibung , turut didampingi PT.Pelindo dan dihadiri Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Torang Pardosi SH, Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo SH, Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto, KBO Sat Intelkam IPTU R.Nasution, Kanit 2 Sat Intelkam IPDA F.H Batubara, Kanit Sat Narkoba IPDA N.Tamba dan Brigadir Polres Tanjungbalai.
"Untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kota Tanjungbalai, Kami kepolisian Polres Tanjungbalai menggelar pemeriksaan administrasi/dokumen penumpang kapal Ferry Indomal tujuan Tanjungbalai - Port Dickson Malaysia di Terminal Pelabuhan Teluk Nibung PT.Pelindo bersama petugas imigrasi." Demikian dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM kepada wartawan melalui Kompol Damos C.A SIK.M disela sela kegiatan.
Lebih lanjut dikatakan Kompol Damos,, dari hasil pemeriksaan terhadap penumpang kapal Ferry Indomal tujuan Tanjungbalai - Port Dickson Malaysia ada Pembatalan pemberangkatan terhadap empat orang penumpang, karena diragukan tujuannya atas pemeriksaan Imigrasi.
Adapun nama empat orang penumpang tersebut yaitu, Isma Nurhadi, 41, warga Lubuk Pakan, Kabupaten Deli Serdang, Muhammad Yusuf, 24, warga Pulau Guntung, Provinsi Kaltim, Mardiani, 37, warga Kota Tebing Tinggi dan Rukiah, 50, warga Malenggang Malaysia.
Dan pembatalan pemberangkatan tersebut, terdapat lagi satu orang anak dibawah umur yang bernama Alhafis Aprilia, 18, warga Pasar Lapan, Kabupaten Batu Bara tanpa didampingi orang tua. Tindakan ini kami lakukan untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kota Tanjungbalai," pungkas Kompol Damos. (Surya)