Elisabeth Purba saat membuat laporan |
SUNGGAL | Elisabeth Purba (29) warga jalan Serasi Perumahan Serasi Residence, Medan Krio, Kecamatan Medan Sunggal, akhirnya melaporkan inisial DN dan Kawan kawan.
Pasalnya para pelaku telah melakukan perusakan pagar dan pintu rumahnya, serta melakukan penyekapan lalu memaksa untuk menandatangani surat perjanjian, maupun uang belasan juta dirampas paksa.
Menurut M Sai Rangkuti, selaku kuasa hukum Elisabeth Br Purba bahwa kliennya yang selama ini bekerja di PT RN Cabang Medan, jalan Gatot Subroto Medan yang bergerak di bidang farmasi, Rabu malam itu (14/6/2023) sekira pukul 21.30 WIB, didatangi inisial DN, selaku kepala akuntansi dan kawan kawan ke rumahnya.
Kemudian sambil berteriak teriak dan merusak pagar kayu dan pintu rumah dengan cara mendobrak, para pelaku masuk ke dalam rumah, hingga akhirnya terjadi keributan mulut antar para pelaku dan suami korban, lalu memaksa korban dan suaminya untuk dibawa ke rumah Kadus Medan Krio, Devita Ginting.
Selanjutnya korban dan suaminya diboyong paksa lagi oleh para pelaku ke Kantor PT RN, dimana korban dipaksa untuk mempertanggung jawabkan atas penggelapan bon faktur setoran tagihan sebanyak 200 lembar, dengan merasa dalam keadaan tekanan, akhirnya korban menanda tangani surat perjanjian itu.
Tak hanya itu, korban dan suaminya dipaksa untuk membayar uang dan mentransfer uang ke para pelaku berjumlah belasan juta.
"Hal itu telah kita laporkan ke Polsek Sunggal dengan No LP/1196/B/VI/2023/SPKT/Polsek Sunggal, Tanggal 19 Juni 2023, an. Pelapor Elisabeth Br. Purba. Klien Kami adalah Pegawai PT.RN Cabang Medan, yang diduga dituduh telah mengambil atau menggelapkan faktur atau uang Perusahaan," ucapnya
"Akan tetapi tindakan Perusahaan yang dilakukan oleh puluhan pegawai PT. RN Cabang Medan datang ke rumah Klien kami dan orangtua Klien kami pada malam hari dengan masuk ke rumah secara paksa," jelasnya
"Klien kami untuk menandatangani Surat Pernyataan telah menggerakkan Uang dan memaksa untuk mentransfer dan menyetorkan uang secara tunai kepada Perusahaan, tindakan Perusahaan tersebut adalah berlebihan dan tidak dibenarkan oleh undang-undang, kalau lah Klient Kami ada melakukan perbuatan melawan hukum di perusahaan, jangan mengambil langkah-langkah yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang, Perusahaan kan bisa gugat atau melaporkan kepada Pihak Kepolisian," ungkap M.Sai Rangkuti.
Lanjut M Sai Rangkuti didampingi Bukhori Muslim, SH,.MH, Muhammad Ilham, SH dan Imam Munawir Siregar, SH, bahwa perusahaan jangan main hakim sendiri (eighent richting).
"Negara kita adalah negara hukum, jadi tindakan Perusahaan jangan melakukan tindakan-tindakan ala Koboy Jalanan, Klient kami adalah seorang Perempuan dan sampai saat ini masih mengalami trauma, mengenai klien kami dipaksa setor dan transfer uang itu, akan kita laporan ke Polsek Medan Baru," pungkasnya.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yudha ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/6), belum memberikan tanggapannya.(Sigit)