DELISERDANG | Sejumlah Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD) Kabupaten Deliserdang mencecar Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) dalam sejumlah persoalan yang belum selesai dan terkait pengelolaan Anggaran. Hal itu disampaikan pada paripurna Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2022 di Kantor DPRD Deliserdang. Jum' at 9/6/2023 kemarin.Paripurna Ranperda RPJP APBD 2022
Dalam paripurna disampaikan oleh PDI Perjuangan mengenai rendahnya pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipertanyakan Fraksi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan dan beberapa fraksi lain. Wakil Bupati Deliserdang M Ali Yusuf Siregar mengatakan hal itu disebabkan tahun 2022 lalu masih tahap pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19, sehingga realisasi pendapatan belum sesuai dengan yang ditetapkan.
Selain itu juga soal sisa lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang menjadi pertanyaan beberapa fraksi, Wabup menjelaskan Pemkab Deliserdang sepakat jika Silpa tersebut difungsikan untuk membangun infrastruktur.
" Sebagian Silpa tersebut merupakan sisa dana yang sudah ditentukan penggunaannya, seperti fisik dan non fisik, dana sertifikasi guru dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," kata Wabup pada paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, H Nusantara Tarigan Silangit SE MM bersama Amit Damanik serta dihadiri para anggota dewan, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan lainnya," ucap Wabup.
Menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tentang tidak kunjung direalisasikannya peraturan daerah atau pun peraturan bupati tentang honor guru Maghrib Mengaji, Wabup mengemukakan hal itu akan tetap menjadi perhatian Pemkab Deli Serdang.
"Tetap menjadi perhatian kami untuk masa yang akan datang, namun perlu disampaikan saat ini telah dilakukan pendampingan terhadap anak dalam Program Panti Asuhan, yaitu di Panti Asuhan Jambiyah dan Umar Bin Khattab di Lubuk Pakam," ungkap Wabup.
Perihal bantuan keuangan partai politik, Wabup menerangkan hal itu akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.78 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendagri No.36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Perhitungan Penganggaran dalam APBD dan tata tertib administrasi pengajuan penyaluran dan laporan.
Menyangkut realisasi belanja bantuan keuangan ke desa yang dipertanyakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Wabup menyampaikan hal tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia No.190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa pada Bab 1x, Pasal 51, menyatakan pemerintah desa tidak melaksanakan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa selama 12 bulan tahun 2021, akan dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen dari penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2022.
Mengenai saran penambahan anggaran penerimaan bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan peningkatan pelayanan kepada warga yang berobat, Wabup juga menyatakan Pemkab Deli Serdang sependapat sepanjang sesuai dengan Perbup Deli Serdang No.21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan.( Wan)