Fitnah Sekolah TK di Medsos, Kepsek Akan Laporkan Pemilik Akun Elyla dan Deni Anja

Sebarkan:
Kepsek didampingi kuasa hukumnya

MEDAN |
Tak terima sekolahnya difitnah melalui media sosial Facebook (FB), Kepala Sekolah Raudhatul Athfal (RA) Al-Amin Jalan Pendidikan, Tuntungan II, Kecamatan Pancur Batu, melalui Kantor Hukum Lubis dan Rekan, akan melaporkan akun Elyla dan Deni Anja ke Polrestabes Medan terkait UU ITE. 

Menurut Mahmud Irsad Lubis, didampingi Rahmad Siddik, SH, Iakandar, SH, kepada wartawan Senin (12/6/2023), bahwa pihaknya, selaku  kuasa hukum Alex Oktadea Sitepu, Kepala Sekolah RA Al-Amin, merasa keberatan dengan akun Elyla dan Deni Anja.

Dimana mempermasalahkan dan mengimpor pada wali murid atau siapa saja, untuk berhati-hati memasuki sekolah yang dipimpin Alex Oktadea Sitepu.

"Kalimat dalam akun itu, kenapa harus berhati-hati karena mengaitkan kepada peristiwa adanya seorang pengurus sekolah yang ditangkap polisi dengan dugaan tindak pidana pencabulan. Permasalahan yang terjadi tidak mencampuri permasalahan pencabulan, karena antara masalah pencabulan dengan permasalahan lembaga pendidikan, itu terpisah sama sekali," ucapnya 

Karena perbuatannya yang meminta agar para orangtua berhati-hati memasukkan anaknya ke sekolah RA Al-Amin tersebut, itu tendensitifnya seakan-akan bahwa sekolah itu terlibat di dalam peristiwa masalah yang dituduhkan sebagai pelaku pencabulan, itu masih dalam proses belum ada putusan, dimenyatakan tidak bersalah, seseorang itu dinyatakan bersalah, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum.

Lanjut Mahmud Irsad Lubis kembali bahwa seseorang dinyatakan bersalah, bukan keputusan kepolisian, bukan oleh kejaksaan dan sebagainya.

"Tapi harus merupakan keputusan dari Pengadilan, belum apa-apa sudah dikaitkan bahwa sekolah itu seakan-akan terlibat dalam kasus pencabulan karena itu kita keberatan, dalam hal ini kita menganggap fitnah, pelanggaran UU ITE pasal 27 dan kita akan segera melaporkan akun Elyla,  diduga adik kandung Andawiyah dan Akun Deni Anja, yang melakukan pencemaran nama baik melalui Medsos," ungkap Mahmud Irsad Lubis. 

Sebelumnya, M.Amin Pratama (43) warga Desa Tuntungan II Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, salah seorang pengajar, dituduhkan melakukan pencabulan terhadap bocah kelas IV SD, 

Kemudian M Amin yang ditangkap dan adanya salah prosedur karena tuduhan melakukan pencabulan, inisial RU, istri dari M.Amin Pratama, melalui kuasa hukumnya Mahmud Irsad Lubis,SH, Prapidkan Kapolrestabes Medan, Jumat (2/6).(Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini