Gak Terima Dilerai Pedagang Mi pun Bacoki, William Diganjar 7 Tahun dan Adiknya 5 Tahun

Sebarkan:

 


Kedua terdakwa dihadirkan secara virtual di PN Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Abang beradik terdakwa pembacokan terhadap pedagang mi, Usop Suripto lewat persidangan secara virtual, Selasa (13/6/2023) di Cakra 8 PN Medan diganjar bervariasi oleh majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan.


William Charles yang melakukan pembacokan dihukum 7 tahun. Sedangkan adiknya, David Nicholas dihukum 5 tahun. 


Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Pantun Marojahan Simbolon.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa abang beradik tersebut diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana. 


Yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang, jika kekerasan menyebabkan luka berat.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban cacat. Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," urai hakim ketua.


Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan beberapa pekan lalu, William Charles maupun David Nicholas masing-masing dituntut pidana 9 tahun penjara.


Baik JPU, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH) memiliki kesempatan yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah terima atau menolak vonis yang baru dibacakan majelis hakim.


Melerai


Sementara dari arena sidang sebelumnya, Usop Suripto didampingi istrinya, Yuliana menerangkan, dirinya tertanggal 17 Agustus 2022 malam lalu sebelumnya melihat percekcokan di depan rumahnya.


"Sebelum kejadian pembacokan di depan Komplek Mutiara (Jalan Pukat Banting I  Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan) itu, Pak. Saya lihat ada cekcok petugas keamanan komplek, Diki Chandra dengan seseorang bernama Vinsen.


Belakangan Saya tahu namanya (terdakwa) David cekcok dengan laki-laki namanya Vinsen," urai saksi korban.


Nggak lama kemudian saksi mengaku melihat percekcokan lanjutan. Vinsen sempat membisikkan sesuatu kepada Willian kemudian pergi. Setahu bagaimana tiba-tiba kedua terdakwa kembali bersama terdakwa David. William bawa 2 samurai. Sedangkan terdakwa David bawa senjata airsoft gun.


"Ribut-ribut lagi di depan komplek itu. Saya datangi. Saya lerai. Saya bilang, ke (terdakwa) William, bukan dia (Diki Chandra) sebelumnya ribut dengan Vinsen. Terus dia (terdakwa William) yang datang bawa 2 samurai kurang lebih 80 centimeter. Gak terima dia Saya lerai," urai saksi korban. 


Tanpa basa basi, terdakwa warga Apartemen Sentraland Jalan Asia Mega Mas itu langsung membacoki korban mengenai dahi, jari dan tangan kiri kemudian terjerembab di atas tanah. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini