Kegiatan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Kota Padangsidimpuan |
PADANGSIDIMPUAN |Dalam upaya meningkatkan cakupan peserta dan kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Padangsidimpuan Semester I Tahun 2023 di Aula Kejari Padangsidimpuan, Selasa (06/06).
Forum ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Padangsidimpuan, dan Unit Pelaksana Teknis Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Iwan Adriady, pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa pendaftaran pekerja badan usaha merupakan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan kepastian jaminan kesehatan. Ia menegaskan bahwa badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya wajib menanggung pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan oleh program JKN.
“Selain peningkatan kualitas layanan dan penegakan regulasi, pendaftaran pekerja menjadi salah satu aspek penting akan kami optimalkan di tahun 2023 ini. Kami berkeinginan agar setiap pekerja beserta keluarganya memiliki akses pelayanan kapapun saat mereka sakit atau membuatukan penanganan kesehatan yang bersifat segera,” kata Iwan.
Iwan menerangkan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan dan para pemangku kepentingan masih menghadapi tantangan dalam mencapai cakupan kepesertaan yang memadai. Hingga 1 Juni 2023, persentase masyarakat Kota Padang Sidempuan yang terjamin program JKN mencapai 78,98 persen dari total penduduk. Artinya, dari jumlah penduduk Kota Padang Sidempuan sebanyak 228.744 jiwa, sebanyak 180.660 jiwa yang telah menjadi peserta JKN.
“Mayoritas peserta JKN di Kota Padangsidimpuan adalah penduduk yang iurannya dibiayai oleh APBN sebanyak 64.354 jiwa, Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 55.064 jiwa, dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU-Mandiri) sebanyak 36.364 jiwa. Sisanya adalah peserta yang iurannya dibayarkan oleh APBD Kota Padang Sidempuan dan peserta bukan pekerja, seperti pensiunan dan veteran,” jelas Iwan.
Iwan menerangkan, selama periode Januari hingga Mei 2023, BPJS Kesehatan Cabang Padang Sidempuan telah melakukan tindak lanjut terhadap 63 badan usaha. Dalam tindak lanjut tersebut, dilakukan telemarketing/canvassing pada 26 badan usaha. Hasilnya, terdapat dua badan usaha yang patuh dan 24 badan usaha yang belum patuh dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 37 badan usaha, dengan 18 badan usaha yang patuh dan 19 badan usaha yang belum patuh.
“Pekerja yang belum didaftarkan badan usahanya bukan berarti tidak memiliki jaminan kesehatan, tetapi bisa jadi mereka sudah menjadi peserta JKN di segmen yang berbeda. Misalnya, pekerja merupakan tanggungan dari orang tua atau tanggungan suamiistri yang bekerja di tempat lain. Ini tidak boleh, peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa suami, istri, dan anak yang bekerja masing-masing wajib didaftarkan oleh pemberi kerja menjadi peserta JKN,” tutur Iwan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang menegaskan pentingnya kepatuhan badan usaha dalam pelaksanaan program JKN. Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain belum melakukan registrasi, tidak menyampaikan data pekerja dengan lengkap dan benar, serta tidak membayar iuran JKN.
“Pemberi kerja juga berkewajiban untuk memungut iuran dari pekerjanya dan menyetorkan ke BPJS Kesehatan. Bukan hanya mendaftarkan, tetapi juga rutin membayar iuran pekerjanya agar kartunya aktif dan dapat dipergunakan,” ucap Jasmin.
Sementara, Kasidatun Padangsidimpuan, Manatap Sinaga menekankan bahwa jaminan kesehatan nasional bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, melainkan tugas bersama. Menurutnya, masing-masing anggota forum memilki peran untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan dan membayar iuran JKN para pekerjannya.
“Yang paling utama kita tetap berupaya menggunakan pendekatan persuasif dan pendekatan kultural dalam meningkatkan kepatuhan. Setiap tempat, setiap masyarakat, ada kultur hukumnya masing-masing. Namun jika diperlukan, regulasi juga harus ditegakkan untuk memastikan kepatuhan terhadap program JKN yang merupakan program negara,” kata Manatap. (Syahrul/ST).