Giat Quick Respon Polsek Pangkalan Brandan mengamankan dua sepedamotor diduga balap liar di Jalan Bay Pas, Kelurahan Alur Dua, Rabu (14/06/2023) sekira pukul 22:30). (Foto Dok: Matro Online,co)
LANGKAT | Kegiatan Quick respon Polsek Pangkalan Brandan tentang pengaduan masyarakat terkait balap liar di wilayah hukum Polsek digelar, Rabu (14/06/2023), sekira pukul 22:30 WIB.
Kegiatan dilaksanakan dengan cek TKP balap liar dengan melibatkan kuat personil Polsek Pangkalan Brandan, Kanit Reskrim, Iptu Sihar Sihotang, SH, Kanit Samapta Selaku Pawas, Aiptu R Simanjuntak, SH, Aipda Bahrul, Aipda Andi, HGS, Aipda Toto, dan Bripka Nur Arifin (Opsnal Reskrim)
Yang menjadi sasaran kegiatan/ lokasi kegiatan tepatnya di Jalan Bay Pas Lingkungan Alur Dua Pasar, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan.
Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan satu sepedamotor Honda Supra tanpa Nopol, dan satu unit Sepedamotor Zupiter Z tanpa Plat yang diduga dijadikan balap liar.
Pemilik sepedamotor yaitu, Nabil Aidil Fikri (14), warga Lingkungan At Taqwa, Kelurahan Alur Dua, Kec. Sei Lepan, dan Sani Prasetia (16), warga Dusun I Jalan Cempaka Putih, Desa Lubuk Kasih, Kec. Brandan Barat, Langkat.
Dihadapan petugas, kedua pria yang diduga melakukan aksi balap liar membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, ujar Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Iptu Sihar Sihotang kepada Metro Online, Kamis (15/06/2023).(ls/lkt1)