Hakim Tipikor Medan Perintahkan JPU Hadirkan Kembali Saksi Sekdes dan Bendes Gunung Manaon Palas

Sebarkan:

 



Mantan Sekdes Ihwan Nasution (kanan) dan eks Bendes saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi Suluddin Nasution, mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Manaon, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (12/6/2023) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan berjalan alot.


Hakim ketua Nani Sukmawati dan kedua anggota majelis hakim Arsyad Rahim Lubis dan Ibnu Kholik beberapa kali terlihat saling pandang menyikapi keterangan kedua saksi yang dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palas.


Yakni mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Manaon Ihwan Nasution dan Bendahara Desa (Bendes) periode 2017.


"Ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Kaur (Kepala Urusan) Pembangunannya Pak jaksa? Plin plan. Sama kedua saksi ini juga agar dihadirkan kembali di persidangan minggu depan.


Biar kita konfrontir keterangan mereka ini sama Kaur Pembangunannya. Sekalian kalau ada alat bukti yang mau diperlihatkan dibawa juga Senin depan Pak jaksa," tegas hakim ketua dan dijawab Bram Sitepu didampingi Paulus Sinulingga, akan dihadirkan.


Pasalnya di persidangan, keterangan saksi Ihwan Nasution selaku Sekdes dinilai tidak menceritakan kondisi sebenarnya terjadi. Di satu sisi saksi menerangkan ada melakukan pengecekan atas pekerjaan rabat beton dan melaporkannya kepada terdakwa Suluddin Nasution selalu Kades.


"Kalau benar saudara juga sebagai Koordinator Pelaksanaan Pembangunan ada melakukan pemantauan pekerjaan di lapangan, gak mungkin terjadi korupsi sebagaimana didakwakan JPU, Pak. 


Di BAP disebutkan pembangunan rabat beton sepanjang 210 meter. Namun fakta di lapangan yang terealisasi sepanjang 21 meter," cecar hakim anggota Ibnu Kholik.


Saksi pun menimpali bahwa dirinya sudah melaporkan hasil pantauan di lapangan kepada terdakwa. "Secara lisan Saya laporkan Yang Mulia. Kata dia (terdakwa Suluddin Nasution), Saya akan pertanggung jawabkan," tutur saksi.


Di bagian lain, saksi Ihwan Nasution semula menerangkan, yang belanja barang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2021 lalu adalah PPK. 


Namun ketika dikonfrontir dengan keterangan keterangan saksi-saksi pada persidangan beberapa pekan lalu, Ihwan Nasution meralat keterangannya. "Maaf. Ralat. Bukan PPK Yang Mulia," timpalnya.


Tidak Tahu


Sementara saksi lainnya selaku Bendes perode 2017 kebanyakan menerangkan tidak tahu menahu dengan kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik di Desa Gunung Manaon, Kecamatan Huristak. Padahal mekanismenya, harus ada tanda tangan terdakwa kades dengan saksi selaku bendes ketika akan mencairkan Dana Desa (DD).


"Ya sudah. Kita tunda saja sidangnya. Kalau saudara berdua gak datang Senin depan biar kami perintahkan pemanggilan paksa," cecar Nani Sukmawati dan diiyakan kedua saksi. 


Rp594 Juta


Sebelumnya Rachmat Hidayat dalam dakwaan menguraikan, saat menjabat sebagai Kades peride 2017 hingga 2021, Suluddin Nasution  tidak mampu mempertanggung jawabkan  penggunaan APBDes Gunung Manaon.


Akibat perbuatannya, total kerugian negara sebesar Rp594.504.311. Dengan rincian Rp318.933.000 (2017). Sedangkan pada TA 2021 sebesar Rp275.571.311. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini