Hakim Tipikor Medan Tolak Eksepsi PH, Pemeriksaan Mantan PPK Pembangunan Stadion Madina Dilanjutkan

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang dan terdakwa mantan PPK Nazarudin Sitorus dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Perkara korupsi senilai Rp797.185.709 melibatkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan lanjutan pembangunan Stadion A Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Nazarudin Sitorus dipastikan dilanjutkan me tahapan pemeriksaan pokok perkara.


Pasalnya, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan diketuai Yusafrihardi dalam putusan sela, Senin (5/6/2023) di Cakra 8 menyatakan, menolak dalil keberatan (eksepsi) tim penasehat hukum (PH) terdakwa.


Nazarudin Sitorus serta rekanan, Muhammad Izwar Efendi Lubis selaku Direktur CV Astry Try Putra (ATP) dan Awasnuddin Lubis selaku Direksi Lapangan (berkas terpisah) sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Anggota majelis hakim Rurita Ningrum dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, eksepsi yang dikemukakan tim PH terdakwa tidak beralasan. Telah  memasuki pokok perkara. Hal itu haruslah dibuktikan di persidangan. 


Nama, alamat, pekerjaan para terdakwa telah jelas diterangkan pada surat dakwaan, diberi tanggal dan dijelaskan tempat terjadinya tindak pidana korupsi.


"Sebaliknya, materi dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari)  Mandailing Natal (Madina) dinilai telah terpenuhi secara formal maupun materil. Oleh karenanya majelis hakim berpendapat eksepsi PH terdakwa ditolak atau tidak dapat diterima keseluruhan," urai Rurita.


Hakim ketua Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis lainnya, M Nazir pun memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan pekan depan guna didengarkan keterangannya.


Lanjutan Stadion


JPU dimotori Raskita Surbakti beberapa pekan lalu menguraikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mendapatkan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp1,3 miliar.


Yakni untuk melanjutkan pembangunan Tribun A Stadion Kabupaten Madina yang dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan limit 60 hari kerja.


Hasil penilaian Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa, perusahaan terdakwa Muhammad Izwar Efendi Lubis keluar sebagai pemenang lelang untuk melanjutkan pekerjaan stadion tahun 2009 / 2010 lalu.


Nazarudin Sitorus dan Muhammad Izwar Efendi Lubis selaku Direktur CV ATP menandatangani kontrak pekerjaan lanjutan pembangunan Stadion A Kabupaten Madina.


"Di tahap awal, Muhammad Izwar Efendi Lubis mengajukan revisi volume pekerjaan dengan alasan adanya perbedaan volume di lapangan dengan isi kontrak dan beberapa pekerjaan sudah dibangun di tahun 2009 / 2010 lalu.


Serta beberapa item pekerjaan belum dipasang namun sudah dianggarkan berujung pada di ditandatanganinya addendum (penambahan masa kerja)," urai Raskita.


Secara bertahap telah dilakukan pembayaran pekerjaan dan serah terima pekerjaan kepada Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).


Tidak Sesuai


Namun pekerjaan lanjutan pembangunan stadion tidak sesuai hasil di lapangan. Hasil audit pada akuntan publik, kerugian keuangan negara mencapai Rp797.185.709.


Ketiga terdakwa (berkas terpisah) masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.l jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana 


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini