Dokumen foto. (MOL/Ist)
MEDAN | Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr Fadil Zumhana menyetujui 6 perkara humanis di wilayah hukum (wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diselesaikan lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Penghentian penuntutan keenam perkara dimaksud setelah dilakukan gelar perkara (ekspos) secara virtual kepada JAM Pidum didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani, Koordinator dan pejabat lainnya, Senin (19/6/2023) dari Ruang Video Teleconference (Vicon) Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
Ekspos disampaikan Kajati Sumut Idianto diwakili Aspidum Luhur Istighfar, Kasi TP Oharda Zainal dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut Dan juga diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap.
Kajari Binjai Jufri Nasution, Kajari Karo Tri Sutrisno, Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay dan Kajari Tanjungbalai Asahan Rufina Ginting serta JPU dari perkara yang diekspos.
Kajati melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa hingga pekan ketiga Juni 2023 ini pihaknya sudah menghentikan 40 perkara humanis dengan pendekatan Keadilan Restoratif.
Adapun ke-6 perkara yang baru disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan RJ yaitu dari Kejari Langkat dengan tersangka atas nama Paijo melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.
Kejari Binjai dengan tersangka Budi Yanto Nasution melanggar Kesatu Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Kedua Pasal 80 Ayat (2), (4) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari Kejari Karo dengan tersangka Junaidi melanggar Primair Pasal 310 Ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Subsidair, Pasal 310 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lebih Subsidair, Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perkara lainnya dari Kejari Asahan dengan tersangka Syaipul alias Timbul dengan sangkaan primair, Pasal 353 Ayat (1) jo Pasal 53 KUHPidana. Subsidair, Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana. Dari Kejari Tanjungbalai Asahan dengan tersangka Susi Susanti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Masih dari Kejari Tanjungbalai, dengan tersangka atas nama Nuraina Fitri melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Perja
Enam perkara yang diajukan disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan Keadilan Restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020.
Antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.
“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” urai Yos.
Dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif ini, lanjut Yos telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula. (ROBS)