Johanes Johan Akhirnya Dikonfrontir dengan Saksi Polisi, Hakim: Nanti Saudara Diproses Hukum Baru Tahu?

Sebarkan:

 

 


Dokumen foto. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Adhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo dalam sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan (tipu gelap) senilai Rp622 juta dengan terdakwa Putra Martono alias David Putra, Senin (5/7/2023) akhirnya menghadirkan saksi penyidik dari Polrestabes (verbalisan) di Cakra 5 PN Medan.


Kehadiran saksi verbalisan menyusul perintah majelis hakim diketuai Abdul Hadi pada persidangan pekan lalu dikarenakan saksi Johanes Johan mengatakan tidak tahu menahu soal keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.


Setahu bagaimana saksi Johanes Johan tampak terdiam beberapa saat mengaku bahwa dirinya lupa dan tidak tahu. "Gak ngerti saya, lupa lah saya," jawab saksi Johanes Johan.


Hakim ketua Abdul Hadi Nasution pun dengan nada tinggi memperingatkan saksi. "Saudara mau diproses hukum? Nanti saudara diproses hukum baru tau. Gak kooperatif saudara, anda sudah tua tapi menyusahkan," tegasnya.


Periksa


Sebelumnya, saksi verbalisan dari penyidik Polrestabes Medan Beni Sanjaya yang dihadirkan JPU membenarkan ada memeriksa saksi Johanes Johan. 


Saksi penyidik  juga menerangkan bahwa dirinya sudah melakukan pemeriksaan dan memberikan beberapa pertanyaan terhadap saksi Johanes Johan mengenai perkara penipuan yang dilakukan terdakwa Putra Martono terhadap korban Drs. Petrus Irwan.


Dirinya juga menyebutkan memeriksa terdakwa di ruangan unit Resmob. Beni juga mengatakan setelah memberikan pertanyaan, Ia langsung menyuruh saksi Johanes Johan membacanya.


"Sempat dibacanya sebentar yang mulia, mungkin sekitar 5 atau 10 menit yang mulia. Saat itu ada korban Petrus di ruangan, namun Petrus duduknya agak jauh. Pada intinya dia (Johanes) mengetahui uang Petrus digunakan untuk membeli mobil.


Setelah itu korban Petrus meminta agar terdakwa  mengembalikan mobil tersebut," kata saksi penyidik sembari mengatakan saksi Johanes Johan juga mengaku di BAP bahwa dirinya mengetahui uang yang diberikan korban kepada terdakwa sekitar Rp600 jutaan.


Uang Pesangon


Sementara itu, terdakwa Putra Martono membenarkan bahwa korban Petrus Irwan menyerahkan uang tersebut untuk membeli mobil dari hasil uang pesangon korban.


Namun, pengakuan terdakwa Putra Martono bahwa mobil itu dibeli untuk hadiah kepada dirinya yang diberikan korban.


Mendengar itu, hakim Abdul Hadi pun mempertanyakan terkait hadiah tersebut. "Yang menyatakan itu hadiah buat kamu siap" tanya hakim Abdul Hadi Nasution.


"Paman (korban) melalui telepon. Jadi saya anggap mobil tersebut sebagai hadiah, karena saya minta korban dapat pesangon," katanya. Hakim ketua pun mencecar apa yang bisa dijadikan buktinya atas keterangan terdakwa.l dan dijawab, dari rekaman telepon.


Terdakwa juga mengatakan bahwa dia bersama ibunya pernah memberitahukan kepada korban untuk melakukan balik nama atas nama kepemilikan mobil tersebut dan korban menyetujuinya.


"Saya sama ibu pernah memberitahukan kepada korban untuk membuat balik nama atas mobil tersebut. Dan korban menyetujuinya," kata terdakwa Putra Martono.


Pengurusan


Namun, di luar persidangan, korban Petrus Irwan membantah pernyataan terdakwa Putra Martono. "Pernyataan terdakwa yang mengatakan dia bersama Veronica (ibu terdakwa) ada memberitahukan kepada saya di akhir Desember 2021 akan memperpanjang STNK yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Januari 2022 hanyalah omong kosong," sebut korban.


Bahkan, kata korban, melalui chatting dengan supir terdakwa tanggal 20 Juni 2022, ibunya Veronica pada tanggal 3 Juni 2022 mengatakan kepada korban bahwa STNK masih dalam pengurusan. 


"Padahal STNK tersebut telah dibaliknamakan atas nama terdakwa pada tanggal 11 Februari 2022," kata korban Petrus Irwan sembari menegaskan bahwa ibu terdakwa Putra Martono juga pernah mengatakan kepada dirinya bahwa terdakwa ingin membeli mobil Mercedes Benz tersebut dengan Down Payment (DP) mobil Harrier, selanjutnya dicicil oleh terdakwa Putra Martono. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini