Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan dan Penipuan Pendekatan RJ

Sebarkan:

 



Dokumen foto ekspos perkara humanis. (MOL/Ist)



MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (27/6/2023) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara humanis dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Penghentian penuntutan tersebut setelah dilakukan ekspos kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani didampingi Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.


Ekspos perkara dari Kejati Sumut diikuti Kajati Sumut Idianto didampingi Wakajati Sumut Joko Purwanto, Aspidum Luhur Istighfar, Kabag TU, Koordinator, dan para Kasi.dan juga diikuti Kajari Belawan, Kajari Karo, Kacabjari Karo di Tiga Binanga dan JPU dari perkara yang menangani perkaranya.


Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa ketiga perkara dimaksud berasal dari Kejari Belawan dengan tersangka Ibrahim Jalil Alias Jalil, warga Marelan melakukan penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.


Kemudian dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karo di Tiga Binanga dengan tersangka atas nama Elyas Suranta Kacaribu alias Suran dan Laurencus Heru Pinem alias Ramban warga Lau Baleng yang disangka melakukan penggelapan dan melanggar pasar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. 


"Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900 Ayat 1e karena sekongkol, barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah.


Atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan," urainya..


Adapun alasan penghentian penuntutan ketiga perkara tersebut lewat pendekatan RJ, lanjut Yos, di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun. Adanya perdamaian antara korban dengan tersangka, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kembali.


"Penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, artinya di antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula," pungkasnya. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini