JAKARTA | Pria berusia 44 tahun berinisial MA, Kamis malam tadi (1/6/2023) sekira pukul 19.16 WIB berhasil diamankan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari tempat persembunyiannya.
"Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan tim Tabur Kejagung RI di Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari," kata Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya diterima, Jumat (2/6/2023).
MA merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Snapu Jaya Bersama, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai Rp150 juta.
Tersangka diamankan karena ketika dipanggil sebagai secara patut oleh tim jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Batanghari di Muara Tembesi, tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Oleh karenanya, MA dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Cabjari Batanghari di Muara Tembesi Agustus 2021 lalu," urainya.
Setelah diamankan, warga Kelurahan Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari tersebut kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk dilakukan serah terima.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, pak Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkas Ketut Sumedana. (ROBERTS)