MEDAN | Yantono, mantan Kepala Desa (Kades) Perkebunan Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan lewat persidangan virtual, Senin (26/6/2023) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan kembali diganjar 4 tahun penjara.
Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp223.378.000 terkait penggunaan penyertaan modal bersumber dari Pemkab Asahan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Abadi tahun anggaran 2015 hingga 2019.
Hanya saja, majelis tidak sependapat dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di mana sebelumnya dituntut 5,5 tahun penjara.
Selain itu Yantono juga dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan aelama 2 bulan).
Hal memberatkan, imbuh Sulhanuddin didampingi As'ad Rahim Lubis dan Ibnu Kholik, perbuatan terdalwa tidak sejalan dengan program pemerintah dan terdakwa gunakan sebagian uang negara (bersumber dari APBD Kabupaten Asahan).
Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan di persidangan.
"Oleh karenanya, terdakwa juga dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp223.378.000.
Denhan ketentuan sebulan setelah perkara terpidana berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara tersebut, maka diganti dengan 1 tahun penjara.
Sementara sebelumnya, JPU menuntut terdakwa agar dipidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara sama seperti vonis hakim dengan subsidair 2,5 tahun penjara.
Baik JPU, terdakwa dan penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima putusan yang baru dibacakan atau banding.
4 Tahun
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Yantono Senin (9/1/2023) lalu di Pengadilan Tipikor Medan juga divonis 4 tahun penjara dan dipidana denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar.
Terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum membayar UP kerugian keuangan negara Rp352.590.007 subsidair 6 bulan penjara.
Yantono tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) yang dituangkan dalam APBDes TA 2018 dan 2019. (ROBERTS)