Mantan Kajari Deliserdang Dr Harli Siregar Promosi Jadi Kajati Papua Barat

Sebarkan:




Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik Dr Harli Siregar. (MOL/Ist)



JAKARTA | Rotasi pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali bergulir. Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (20/6/2023)  di Lantai 11 Gedung Utama melantik dan mengambil sumpah Dr Harli Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  Papua Barat. 


Harli Siregar sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Timur. Dia juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang dan Wakajati Bangka Belitung (Babel).


Jaksa Agung dalam sambutannya mengatakan, yakin dan optimis bahwa penempatan pejabat yang baru dilantik telah tepat dan akan berkontribusi, memberikan manfaat positif bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat dan terpercaya.


Dalam rangka pelaksanaan tugas, Jaksa Agung menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan. Antara lain, segera identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas.


Pastikan perhelatan Pemilihan Umum 2024 di wilayah saudara berjalan dengan lancar dan aman. Jaga netralitas personil dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dengan tidak menunjukkan keberpihakan, terlebih dengan cara menyalahgunakan jabatannya.


Bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum lainnya, dalam rangka mengawal persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki.


Wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan bermartabat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada hati nurani dan integritas luhur yang menjadi landas pijaknya.


Jaga integritas, jauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas, serta menjadi suri tauladan yang baik bagi seluruh jajaran saudara.

Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing. Pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.


Otonomi Khusus


Terkait dengan status Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat, Jaksa Agung mengingatkan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera bersinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah. 


"Laksanakan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi punitif, namun juga harus dapat menjadi instrumen korektif guna terciptanya suasana kehidupan yang aman, damai, sejahtera, dan berkeadilan sebagaimana yang menjadi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," urainya.


Sumpah serta janji jabatan yang telah diucapkan, harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Jangan sampai larut oleh intervensi dan keinginan pihak-pihak yang dapat mengganggu penegakan hukum sedang/akan dilaksanakan oleh Kejaksaan, yang dapat menghancurkan soliditas institusi.


“Jabatan itu ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, ia dapat membawa seseorang itu mulia dan di sisi lain dapat memberikan nestapa bagi orang yang mengembannya, tergantung bagaimana seseorang menyikapi dan menjalankan tersebut," tegasnya.

 

Hadir dalam acara ini yaitu Wakil Jaksa Agung, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Staf Ahli Jaksa Agung, serta Para Pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung. (ROBS/Ist)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini