Mantan Kaur Keuangan Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Eko Handoko Dituntut 1 Tahun

Sebarkan:

 



Terdakwa AKP Eko Handoko dihadirkan secara virtual di PN Medan. (MOL/Is)



MEDAN | Mantan Kaur Keuangan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) AKP Eko Handoko yang dihadirlan secara virtual, Selasa (6/6/2023) di PN Medan dituntut agar dipidana 1 tahun penjara.


JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Sri Delyanti mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pldana Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


Yakni kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat.


Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim diketuai Martua Sagala menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Eko Handoko maupun penasihat hukumnya (ph).


Informasi dihimpun, perkara KDRT yang dialami korban Erni Lamta Nurbeta Tarigan terjadi pada bulan Desember 2021 lalu, ketika itu korban mendatangi suaminya terdakwa AKP Eko Handoko yang bertugas di Polda Sumut untuk meminta uang.


Namun, bukannya dikasih uang, dirinya malah didorong hingga terjatuh mengenai meja kerja, dan pinggang sebelah kiri berbenturan terkena pinggiran meja tersebut yang menyebabkan luka lebam. Akibat peristiwa itu, korban di opname di rumah sakit selama 2 hari.


Korban pun membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut pada tanggal 15 Desember 2021 lalu, dengan laporan polisi nomor: LP / B / 2050 / XII / 2021 / SPKT / POLDA SUMUT. (ROBS/Rel)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini