Bupati Deliserdang Ashari Tambunan |
Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shari pada wartawan kemarin di Lubukpakam. Menurut Zakky memang sebaiknya Ashari Tambunan sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya ke DPRD.
" Salah satu syarat di PKPU 10 tahun 2023, pasal 14 ayat 2 itu diatur. Semoga saja tidak terganjal pada pencalonan nanti karena tidak mematuhi persyaratan," ujar Zakky dilansir Metro-Online.co Minggu 11/6/2023.
Zakky juga menyinggung soal Ashari yang masih melantik pejabat usai dirinya mendaftar sebagai bacaleg. Dia menduga hal itu dilakukan Ashari agar mendapatkan dukungan untuk maju sebagai bacaleg.
"Kita tahu Bupati mengerti atau sengaja, agar masih bisa melakukan rotasi ASN, yang kita duga untuk mendukung pencalonan beliau sebagai caleg DPR RI," ucapnya.
Zakky meminta agar Bawaslu mengecek persyaratan Ashari yang maju sebagai bacaleg DPR RI. Hal ini untuk mengetahui persyaratan yang dilampirkan Ashari saat mendaftar.
Sebelumnya, Ashari Tambunan saat ditanya wartawan beberapa beberapa waktu lalu membenarkan kalau ia belum mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD dan itu akan dilakukannya jelang sebelum dilakukan Daftar Calon Pemilih Tetap ( DCT).
Sekedar informasi, kalau jabatan Bupati Ashari Tambunan akan berakhir hanya beberapa bulan lagi.Namun sejumlah Kepala Dinas dari eselon 2 hingga eselon 4 terjadi perombakan besar besaran. Pelantikan pejabatpun beruntun dilakukan. Tak hanya pejabat OPD Kepala Sekolah dan Pengawas juga rotasi sekaligus.( Wan)