Pakar Hukum USU Apresiasi Hakim PN Medan Vonis Mati 2 Kurir 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Sebarkan:




Pakar hukum pidana Prof Edi Yunara, majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan dan kedua terdakwa. yang dihadirkan secara virtual. (MOL/Ist)



MEDAN | Pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Edi Yunara mengapresiasi vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Medan terhadap kedua terdakwa kurir sabu 75 kg dan 40 ribu butir pil ekstasi. 


Menurutnya, vonis mati yang diberikan majelis hakim diketuai Dr Dahlan didampingi Immanuel Tarigan dan Efrata Happy Tarigan selaku hakim anggota, telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana didakwakan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


"Saya kira vonis mati itu patut diapresiasi. Sebab, sudah selayaknya kurir atau pengedar narkotika dengan barang bukti sebanyak itu dihukum mati," katanya, Jumat (9/6/2023).


Putusan  majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati itu bukan karena emosi atau opini atau pesanan, melainkan itu sudah sesuai unsur pidana yang memperkuat putusan mati tersebut dalam hal memberatkan kedua terdakwa.


"Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan narkoba, karena peredaran narkoba ini sudah menjangkau sampai ke lapisan masyarakat yang paling bawah," katanya.


Pakar hukum juga Direktur Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum USU menambahkan, vonis mati yang diberikan sudah memiliki rasa keadilan di mata masyarakat. Karena memang ada diatur ancaman hukuman mati terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana ini. 


"Hukuman mati ini sudah pasti akan memberikan efek jera bagi para pengedar narkotika tersebut. Tapi efek jera itu harus memiliki kepada komitmen bagi para penegak hukum tersebut," tegasnya.


Prof Edi Yunara juga mengaku mendukung vonis mati yang diberikan majelis hakim. Hal itu dapat memutus mata rantai peredaran narkotika tersebut. Untuk itu, Ia berharap masyarakat dan keluarga harus peduli terkait adanya peredaran narkoba tersebut. 


"Sebenarnya pemberantasan narkotika ini dimulai dari masyarakat dan keluarga kita, agar mempersempit peredaran ini," pungkasnya.


Tujuan Medan


Diberitakan sebelumnya, dua pemuda asal Kalimantan Barat (Kalbar), Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin, Rabu (7/6/2023) di ruang Cakra 2 PN Medan, diyakini menjadi perantara jual-beli atau kurir sabu seberat seberat 75 kg dan 40.000 butir ekstasi dan divonis pidana mati. Sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan Andalan Zalukhu.


Majelis hakim diketuai Dr Dahlan menyatakan? kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. 


Perkara tersebut terungkap atas pengembangan penangkapan awal pelaku belakangan diketahui oknum TNI masing-masing Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Narkotika dengan barang bukti (BB) tidak sedikit tersebut diangkut dari Tanjungbalai menuju Kota Medan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini