SIMALUNGUN| Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan menggelar reka (rekonstruksi) ulang kasus pembunuhan sadis terhadap bidan, Lenni Herawaty Bibela br Hutapea, 43, dan anak lelakinya, Antonius Ferdinand Tohap Lumbangaol, 13, di Tempat Kejadian Perkara di Perumnas Mutiara Lanbow, Dusun IV, Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (5/6/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Reka ulang berlangsung sekitar dua jam memaparkan 28 adegan dipimpin Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, SH bersama Kanit Reskrim Iptu Fritsel Sitohang SH dan personil, menghadirkan tersangka Safrin Dwiva, 23, dihadiri panasehat hukum, keluarga korban bersama Pengacara serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun Weni Situmorang SH dan Andohar Munthe SH.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik MH, melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, SH, menjelaskan, pembunuhan bidan yang betugas sebagai bendahara BOK di Puskesmas Bandar Betsy, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun ini, terjadi, Jumat, 14 April, 2023, jasad kedua korban ditemukan, Selasa 18 April 2023 sudah dalam keadaan busuk mengenaskan. .
"Dari adegan per adegan terungkap, tersangka Safrin Dwiva, tetangga dekat dari rumah korban, berencana untuk melakukan perampokan menggunakan pisau yang sebelummnya dibeli, Rabu 12 April 2023 disalah satu Toko Swalayan di Perdagangan". Ujar Kapolsek, Senin petang," sebut Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek. "Pembunuhan dipicu karena tersangka terlilit hutang yang akan jatuh tempo sehingga kebingungan mencari dana. Dari sini pelaku mendapat ide, merampok"
Bermula diawal April 2023. Ungkap Kapolsek. Tersangka menyewa (rental) satu (1) unit mobil Wuling Cortez. Mobil dipakai tersangka Safrin Dwiva selama 2 hari kemudian digadai ke orang lain sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) untuk membayar hutang".
Karena pembayaran rental tidak pernah dilakukan tersangka, pemilik mobil bertanya mendesak. Tersangka beralasan uang sewa belum diberi bosnya. Karena desakan pemilik mobil, Safrin Dwiva bingung kewalahan mencari uang sehingga muncul niat merampok.
Untuk mendukung aksi, tersangka membeli pisau bergagang kayu warna coklat merk Tuomei sambil berencana mencari sasaran .
Hari naas bagi korban. Jumat, 14 April 2023 sekira pukul 13:15 WIB, usai Ibadah Sholat Jumat, tersangka Safrin Dwiva kembali kerumah yang melewati rumah korban. Pelaku melihat ada satu (1) unit mobil terparkir diteras rumah korban, terbersit niat untuk mencuri mobil tersebut.
Sekira pukul 14:30 WIB tersangka berencana melancarkan aksinya lalu mengambil pisau yang dibelinya dan meletakkan diatas sepeda motor merk Honda Scoopy BK 2158 TBL langsung menuju arah rumah korban.
Drama pembunuhan. Tiba dekat rumah korban, Safrin Dwiva melihat mobil masih terpakir diteras rumah. Niat penuh dan nekat pelaku memasukkan pisau ke saku celana sebelah kanan lalu berjalan kaki menuju rumah korban.
Melihat pintu gerbang pagar tidak terkunci tersangka mudah membuka dan masuk langsung menuju pintu utama. Perlahan sambil mengitip hati hati pelaku membuka pintu besi pengaman yang juga tidak terkunci, sedang pintu kayu dibagian dalam posisi terbuka.
"Di dalam rumah tersangka melihat anak korban, Antonius Ferdinan Lumbangaol sedang tidur dikamar yang pintunya langsung menghadap pintu utama, saat itulah tersangka mengeluarkan pisau dari saku celana menggunakan tangan kanan". Ujar Kapolsek.
Mengendap endap tersangka berjalan ke arah kamar utama namun terperogok bertemu pandang dengan korban Lenni Herwati Bibela Hutapea yang kebetulan berdiri dipintu kamar. Korban terkejut spontan menghardik, “Siapa kau?“.
Sadis, tanpa basa basi tersangka langsung menusuk leher bagian depan 1 kali. Korban Lenni terhuyung jatuh ke tempat tidur dan terpeleset kembali jatuh kelantai. Belum usai. Tersangka memposisikan diri berjongkok dan menusuk kembali di bagian dada korban sebanyak 1 kali.
Adegan lanjut. Tidak diduga anak korban Antonius Ferdinan Lumbangaol datang dari arah belakang tersangka sambil bertanya dan menjerit histeris
"Kok kau tusuk mamakku?”, Dengan posisi membelakangi Antonius, tersangka mengayunkan pisau yang dipegangnya kearah anak tersebut dan mengenai lehernya sebanyak 1 kali.
Setelah Antonius Ferdinan Lumbangaol terjatuh, tersangka membalikkan badan dan menekan badan anak tersebut dengan mempergunakan tangan kirinya. Saat hendak menusuk perut, Antonius bergerak-gerak sehingga tusukan meleset dan mengenai tangan kiri tersangka Safrin Dwiva.
Karena meleset, Tersangka Safrin Dwiva berusaha kembali menusuk perut dibawah ketiak korban. Memastikan kedua korban tidak bergerak lagi, tersangka langsung membongkar lemari dan mengacak-acak isinya namun tidak menemukan barang berharga.
Saat mengacak-acak isi lemari, anjing milik korban menggongong, tersangka panik mengira ada orang. Melihat ada 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type A-30S milik korban tergeletak, pelaku langsung memasukkan ke saku kiri celana.
Adegan berikut. Berjalan buru buru meninggalkan kedua jasad korban, tersangka menuju kamar mandi dan meletakkan pisau diatas bibir bak sambil memegangi tangannya yang terluka lalu keluar dari rumah korban terlebih mengunci pintu dari luar. Tersangka menuju sepeda motor langsung pulang kerumahnya.
Setelah membersihkan darah akibat luka, sekira pukul 15:15 WIB, tersangka menemui saksi berinisial "S", dan mengatakan “Cik tolonglah tanganku“. “Kenapa Kau”. Tanya saksi S sambil mengambil alih sepeda motor yang dibawa tersangka dan membonceng menuju Rumah Sakit Karya Husada Perdagangan, mengobati luka.
Diujung adegan. Dipersimpangan Jalan Sudirman Perdagangan, Handphone milik korban yang dimasukkan ke saku kiri tersangka terjatuh. Disini tersangka membangun opini dengan pengakuan bohong kepada saksi S, bahwa dirinya baru saja menjadi korban begal.
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fritsel G Sitohang mengatakan, "Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 340 subsider 338 subsider 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup". Sebutnya. (Bay/OS)