Pinjam Motor gak Balik-balik, Hakim: Hah? Untuk Beli Sabu?

Sebarkan:

 


Saksi korban didampingi istri saat memberikan keterangan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Akbar Abdillah alias Akbar, warga Jalan Pancing I, Gang Manggis, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Rabu (21/6/2023) menjalani sidang perdana secara virtual di Cakra 6 PN Medan.


Majelis hakim diketuai Firza Andriansyah tampak sempat terkejut saat mengkonfrontir keterangan saksi dengan terdakwa.


"Hah? Untuk beli sabu?" tegas hakim ketua setelah mendengarkan jawaban Akbar bahwa sepeda motor digadaikannya kepada warga di Pasar 9 Helvetia.


Sementara sebelumnya saksi korban, Jaka Maulana menerangkan, saat piket di Kantor  PT Transporindo Agung di KIM II, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, terdakwa meminjam sepeda motornya, Honda Vario. 


"Mau beli rokok katanya Yang Mulia. Sekitar jam 11 malam. Gak pulang-pulang. Setelah jam 2 atau jam 3 subuh Saya buat laporan pengaduan ke Polsek," urai saksi korban.


Sepengetahuannya, terdakwa berusia 21 tahun itu tidak memiliki keluarga. Tidurnya pun di gudang pabrik PT Transporindo Agung. 


"Selama ini dia (terdakwa Akbar) kernet truk tronton. Setelah tertangkap, sepeda motornya katanya (terdakwa Akbar) digadaikan ke Helvetia Rp3 juta.," tutur korban yang berprofesi sebagai satuan pengaman (satpam) tersebut.


Firza Andriansyah pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk pembacaan surat tuntutan.


Sebelumnya Lorita Pane dalam dakwaan menguraikan, Sabtu malam (11/2/2023) selira pukul 23.00 WIB terdakwa meminjam sepeda motor korban yang lagi piket untuk membeli rokok.


Akbar Abdillah kemudian menemui seseorang bernama Dedek (Daftar Pencarian Orang / DPO). Keduanya kemudian berangkat ke kawasan Helvetia dan menggadaikannya sebesar Rp3 juta. Dedek mendapatkan komisi Rp400 ribu. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini