"Ini berawal dari informasi masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan. Dari dua kurir itu disita barang bukti 16.730 butir pil ekstasi," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (12/6/2023).
Adapun kedua kurir itu, MS (23), warga Medan. Dia ditangkap di Jalan AH Nasution Medan, persis di depan RS Mitra Sejati pada Jumat (9/6/2023).Bersama MS turut disita 2.935 butir pil ekstasi. Dia mengaku diupah Rp500 ribu.
Selanjutnya, pada Sabtu (10/6/2023), petugas melakukan penangkapan terhadap FS (35), warga Medan. Dari penangkapan di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Medan Maimun itu disita 13.795 butir pil ekstasi.
"Tersangka MS mengaku disuruh oleh S untuk menjemput ribuan pil ekstasi tersebut di Simpang Tuntungan dan akan diberikan upah uang sebesar Rp500.000," jelas Hadi.
Sementara, tersangka FS mengaku disuruh oleh H, dari Aceh Utara untuk menjemput ribuan pil ekstasi tersebut di Jalan Denai.
"Tersangka FS dijanjikan upah Rp800.000," pungkasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih diperiksa intensif untuk pengembangan penyidikan, termasuk kepada siapa barang haram tersebut akan diserahkan. (Jasa)