Polisi Harus Berani Menetapkan Pemilik Lokasi Judi Sebagai Tersangka

Sebarkan:


MEDAN
| Aksi perjudian tumbuh di Kota Medan tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat yang bersedia menjadikan rumah atau bangunannya sebagai lokasi judi khususnya judi tembak ikan.

Untuk itu, polisi didesak mengambil tindakan tegas dan menetapkan tersangka semua pemilik rumah atau bangunan yang dijadikan lokasi judi. 

"Bila perlu rumah dan bangunan itu disita atau minimal diberi garis polisi," kata praktisi hukum Rion Arios Aritonang, SH, MH, Rabu (7/6/2023).

Dijelaskan, pasal 303 KUHP tentang Perjudian memperbolehkan pemilik usaha dan penyedia tempat judi dijadikan tersangka. 

"Namun peluang ini jarang dimanfaatkan penegak hukum. Padahal akibatnya sangat bagus untuk menghalangi perjudian," ujar politisi PDIP, itu.

Selain itu, masih kata Rion, pasal 55- 56 KUHP juga masih memberi peluang kepada penegak hukum untuk menghukum setiap orang yang mengetahui ada perbuatan pidana tapi tidak melaporkan.

Pasalnya, tidak mungkin, tidak ada masyarakat yang tidak tahu kalau di sekitarnya ada judi. Namun masyarakat enggan melapor karena berbagai hal. 

"Nah ini tugas polisi untuk merubah sikap masyarakat dan masyarakat tidak akan berubah jika tidak dipaksa," jelasnya.

Untuk itu, Rion mengajurkan masyarakat tidak mau menerima tawaran menjadikan rumah atau bangunannya menjadi lokasi judi, agar tidak berurusan dengan hukum.

"Masyarakat juga jangan lagi bersikap pasif karena pasal 55- 56 KUHP bisa menjeratnya," pungkas Rion.

Berita sebelumnya, khawatir informasi bocor, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon mengumpulkan semua hand phone (Hp) anggotanya sebelum penggerebekan judi dilakukan. 

Hasilnya, petugas Polres Pelabuhan Belawan menyita tiga unit mesin judi tembak ikan saat melakukan penggrebak di Jalan Selebes Gang 2 Paluh Titi Panjang Kelurahan Belawan II. Penggrebekan tersebut dilakukan pada Selasa (6/6/2023).

"Sebelum melaksanakan kegiatan saya memberikan arahan dan mengumpulkan handphone dari anggota yang melaksanakan penggrebekan ini supaya tidak bocor, ataupun hasilnya lebih baik lagi," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, SH., MH., didampingi Kasat Reskrim AKP Zikri Muamar, SIK., Kasat Narkoba AKP Herison Manulang, SH dan Kasat Samapta AKP Rudi Handoko, SH., MH.

Dijelaskan, dalam kurun waktu satu bulan pihaknya telah melaksanakan tiga kali gerebek lokasi judi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan.

"Sebelumnya sudah kami laksanakan yaitu di kecamatan Medan Belawan dan Medan Labuhan, sudah berhasil kami amankan enam mesin judi ikan dan empat perjudian scatter dalam kurun waktu satu bulan. Hari ini kami amankan tiga unit mesin ikan ikan di wilayah Belawan," ucapnya.

Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran akan tetap menindaklanjuti dan serius sesuai dengan perintah Kapolda Sumut dan membasmi ataupun zero terhadap perjudian.

“Meskipun tadi sempat terkendala karena air pasang namun pengerebekan berjalan normal walau rumah yang dijadikan tempat permainan judi dalam keadaan kosong dan tergembok," pungkas Kapolres. (RE Maha/REM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini