Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik. MH, mengatakan, kasus ini terungkap, Jumat 23 Juni 2023 sekira pukul 12.00 WIB setelah warga melapor ke Polsekta Tanah Jawa - Polres Simalungun.
"Berawal kecurigaan warga yang sedang bekerja di ladang sawit milik marga Nainggolan melihat darah berceceran dari belakang rumah pelaku AJ sekitar pukul 09.30 WIB. Melihat ceceran darah, warga curiga telah terjadi aksi penganiayaan atau kekerasan terhadap seseorang," ujar Kapolres.
Hasil penyelidikan petugas. Dari sumber ceceran darah di rumah AJ serta penggalian keterangan saksi saksi termasuk keluarga AJ, akhirnya terungkap. Ternyata ceceran darah akibat pembunuhan bayi yang baru dilahirkan secara normal oleh pelaku kemudian menguburkan jasad darah dagingnya sendiri didekat ladang sawit tidak jauh dari rumahnya.
Kecekatan dan gerak cepat, petugas berhasil mengungkap kasus ini dan langsung mengevakuasi jasad bayi ke RS Bhayangkara Medan untuk pemeriksaan dan otopsi, Jumat (23/6/2023) pukul 19.00 WIB.
Dijelaskan Kapolres. Kasus pembunuhan bayi ini berawal dari rasa malu pelaku yang hamil dari hubungan diluar nikah.
"Pelaku AJ mengetahui dirinya hamil sejak bulan April 2023, hingga pada, Jumat 23 Juni 2023 sekira pukul 01.30 WIB, AJ mengeluh sakit perut akan melahirkan. Ini diketahui adik kandung AJ yang satu tempat tidur. AJ meminta adiknya untuk merahasiakan". Ungkapnya, Senin (26/6/2023) siang.
Lanjut AKBP Ronald. "Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata AJ tidak memiliki niat untuk mengasuh bayi sendiri lalu memutuskan untuk membunuhnya ketika bayi baru lahir".
"Motif yang diungkapkan AJ, karena tidak memiliki kemampuan untuk merawat bayi dan takut disalahkan oleh keluarga dan masyarakat setempat jika keluar dari rumah membawa bayi tersebut sehingga menjadi aib keluarga karena memiliki anak diluar nikah," ucap Kapolres sesuai keterangan pelaku.
Masih kata Kapolres. "Setelah dilakukan otopsi, ditemukan luka di hidung dan mulut bayi akibat kekerasaan benda tumpul. Selanjutnya AJ akan dimintai keterangan oleh ahli bidang kebidanan, Senin, 26 Juni 2023 di RS Djasamen Saragih kota Pematangsiantar, untuk mengetahui kesehatan yang bersangkutan (pelaku).
"Saat ini AJ bersama barang bukti berupa cangkul dan kain gendongan telah diamankan di Mapolsekta Tanah Jawa Resort Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya".
Kapolres menegaskan, pelaku dijerat pelanggaran Pasal 80 UU No.35 tahun 2023 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak".
Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat dan mendapat perhatian publik. "Kepolisian Simalungun menjamin akan mengusut dan memproses AJ sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memberi perlindungan dan perhatian yang layak bagi anak-anak tertindas di wilayah hukum Polres Simalungun"
"Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak, dan perlu penanganan serius dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak di masyarakat. Sebagai masyarakat. Kita harus saling peduli dan berusaha untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi anak-anak, serta mendukung upaya Pemerintah dalam melindungi hak anak". Ujar AKBP Ronald FC Sipayung. (Bay/OS)