Polsek Gebang Tangkap DHS, Terkait Dugaan Kepemilikan 0,22 Gram Sabu

Sebarkan:

 



Teks Foto : Diduga memiliki narkotika jenis sabu, DHS (37), saat diamankan di Mapolsek Gebang, Selasa (27/06/2023). (Foto Dok: Metro Online, co)


LANGKAT | Polsek Gebang ringkus DHS (37), warga Lingkungan Paya Kanan, Kelurahan Alur Dua, Kec. Sei Lepan, Langkat, terkait dugaan kepemilikan narkotika, Selasa (27/06/2023), sekira pukul 16:00 WIB.

Tersangka DHS ditangkap di Dusun VII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang berikut mengamankan barang bukti 0.22 gram narkotika jenis sabu.

Keterangan diperoleh Metro Online, penangkapan terhadap tersangka DHS berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat yang menyebutkan di TKP terjadi transaksi narkotika.

Mendapat informasi berharga itu, Kapolsek Gebang, AKP Mahruzar Sebayang SH memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu PE Sihaloho bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan lapangan.

Benar saja, petugas menemukan keberadaan pria yang menjadi target sasaran sedang mengendarai sepedamotor Honda Spacy BK 3705 HJS, tepatnya di Dusun VII Desa Air Hitam.

Melihat buruannya, petugas langsung merapat, dan berhasil menangkap DHS. Saat dilakukan penggeledahan pada tubuh pelaku ditemukan pada kantong kecil celana sebelah kanan 1 bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Setelah itu tersangka juga mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, DHS berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Gebang.

Kapolsek Gebang, AKP Mahruzar Sebayang SH yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/06/2023) membenarkan pihaknya menangkap DHS, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. "Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek," ujarnya.(ls/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini