Polsek Pangkalan Brandan Ringkus Seorang IRT Diduga Memiliki Daun Ganja Siap Edar

Sebarkan:

 



Seorang IRT N alias Remi (42), saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan, terkait dugaan kepemilikan daun ganja kering, Sabtu (17/06/2023). (Foto Dok: Metro Online,co) 


LANGKAT | Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N alias Remi (42), warga Jalan Pelabuhan Lingk I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kec. Sei Lepan, Langkat ditangkap petugas Polsek Pangkalan Brandan, Sabtu (17/06/2023), terkait dugaan kepemilikan narkotika.

Dari tersangka, petugas menyita 10 bungkus kertas warna coklat yang diduga berisi narkotika jenis ganja, tiga kembar uang pecahan Rp 20 ribu dan satu bungkus plastik warna putih untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Keterangan diperoleh Metro Online, menyebutkan, Sabtu (17/06/2923) sekira pukul 12.30 Wib, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Lingkungan I Patok Kel. Sei Bilah, Kec. Sei Lepan Kab. Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. 

Menerima informasi berharga ini, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra MH memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Sihar Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan.

Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota turun ke lapangan. Sekira pukul 13.00 Wib Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku inisial N berada di Lingk I Patok sedang duduk di kursi.

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal langsung bergegas menuju TKP. Melihat buruannya di TKP, tanpa membuang waktu, petugas langsung meringkus N berikut mengamankan 10 bungkus diduga berisi daun ganja kering di sekitar pelaku duduk.

Ketika diinterogasi, tersangka N alias Remi mengakui terus terang barang bukti yang disita tersebut adalah miliknya. Narkotika miliknya, itu akan dijual kepada pecandu barang haram tersebut.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka N berikut sejumlah barang bukti yang disita digelandang ke Mapolsek, ujar Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra MH kepada Metro Online, Sabtu (17/06/2023).(ls/lkt1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar