LANGKAT | Polsek Pangkalan Brandan menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor), berinisial MAZ alias Dogol (19), warga Jalan Pelita, Kelurahan Beras Basah, Kec. Pangkalan Susu, Langkat, Selasa (06/06/2023).
Tersangka ini ditangkap petugas, ketika dia sedang mengendarai sepedamotor di Jalan Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat.
Dari tersangka MAZ, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepedamotor Yamaha Jupiter MZ BK 3489 LL, dan satu buah gunting.
Keterangan diperoleh Metro Online, sepedamotor milik Hasanuddin MT (73), warga Dusun II Paluh Tabuan, Desa Lubuk Kertang ini diketahui hilang dari kediamannya ketika ia hendak mengambil air whudu, dan melewati pintu grasi sepedamotor, dan ternyata sepedamotor miliknya sudah raib digondol maling.
Korban merasa keberatan kehilangan sepedamotor miliknya, kemudian ia membuat laporan ke Mapolsek Pangkalan Brandan guna mengungkap kasus pencurian itu.
Menerima laporan, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra MH memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Sihar Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan.
Kanit Reskrim bersama tim Opsnal segera turun ke TKP, dan melihat pria yang dimaksud sedang berkendara di Jalan Desa Lubuk Kertang.
Melihat buruannya mengendarai sepedamotor, tanpa mengulur waktu tim langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap tersangka MAZ berikut mengamankan barang bukti.
Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, petugas memboyong MAZ berikut barang bukti ke Mapolsek Pangkalan Brandan. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra kepada Metro Online.(ls/lkt1)