Prapid Mantan Kadinkes Deliserdang 'Kandas', Penetapan dr Ade Budi Sebagai Tersangka Sah

Sebarkan:



Hakim tunggal PN Lubukpakam Iman saat membacakan amar putusan. (MOL/Ist)



MEDAN | Permohonan praperadilan (prapid)  mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deliserdang dr Ade Budi Krista, Rabu (21/6/2023) 'kandas' di Ruang Sidang V PN Lubukpakam.


Hakim tunggal Iman dalam amar putusannya menyatakan, menolak permohonan mantan kadis melalui tim kuasa hukumnya. 


Penetapan pemohon prapid sebagai tersangka oleh termohon yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang sebagai penyidik dalam kasus dugaan korupsi dinilai sah, sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana (KUHAPid).


Putusan hakim tersebut menguatkan proses penyidikan yang dilakukan Kejari Deliserdang. Termohon prapid yaitu tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari l Deliserdang, telah melaksanakan proses penegakan hukum sesuai prosedur dan sesuai aturan.


Langkah Kejari Deliserdang menetapkan dr Ade Budi Krista sebagai tersangka sudah sah secara formil karena sudah memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah. 


Dalam sidang praperadilan itu juga ditunjukkan tiga alat bukti dalam penetapan dr Ade Budi Krista sebagai tersangka anatara lain  saksi, ahli dan surat.


Yakni terkait penggunaan dana Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2021 lalu.


Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Dr Jabal Nur dalam siaran persnya juga membenarkan tentang ditolaknya permohonan prapid dr Ade Budi Krista yang ditetapkan sebagai tersangka digaan korupsi beberapa pekan lalu.


Pemohon dr Ade Budi Krista dan kawan-kawan (dkk) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp725.478.290.


Sebelumnya, dr Ade Budi Krista, dkk telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print –01 /L.2.14/Fd.1/05/2023   atas nama dr. ADE BUDI KRISTA   sejak tanggal 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Lapas kelas IIB Lubukpakam.


Mereka dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantas Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini