MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Baru Polrestabes Medan mengungkap kasus pelaku begal dengan modus membawa parang lalu menendang stang sepeda motor korban lalu melarikan sepeda motor milik korban.
Dalam pengungkapan ini sebanyak empat pelaku diamankan yang satu diantaranya masih berusia 17 tahun dengan inisial NPB. Sedangkan tiga pelaku lainnya berstatus remaja atas nama Edo Berma Bukit (21), Ivantinus Samuel Naibaho (20), dan Rio Sitepu (19).
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos M.H mengatakan para pelaku ditangkap atas laporan korban Aprilius Ivan Telaumbanua (23) warga Jalan Danau Singkarak Kel. Sei Agil Kec. Medan Barat.
"Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 Wib, pelapor saat itu melintas di Jalan Cikditiro Medan tiba-tiba korban di pepet oleh enam orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor sembari mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis Kelewang,"kata Kompol Ginanjar, Minggu (25/6/2023).
Dalam aksi pembegalan tersebut, kata Kapolsek, korban mengatakan para pelaku mengambil hp korban dari box motor korban dan salah satu pelaku ada yang menodongkan korban menggunakan mirip senjata api jenis pistol.
"Melihat aksi pelaku, korban langsung menyelamatkan diri masuk ke dalam kantor dinas pendidikan. Sedangkan para pelaku langsung melarikan motor dan mengambil hp korban yang ada di dalam jok sepeda motor dimana didalam jok tersebut ada tas milik korban berisikan uang tunai Rp. 600.000,"sebut Kapolsek.
Petugas yang menerima laporan korban tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku dari dari sebuah kos - kos di Jalan Sei Belutu Medan.
"Saat dilakukan penggerebekan dan
penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah pisau sangkur bayonet, 1 (satu) buah kenakel berbentu kepalan tangan dan 1 (satu) buah pisau pemotong roti dari dalam kamar kos milik teman perempuan para pelaku," ungkap Kapolsek.
Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut para pelaku berserta barang bukti lainnya berupa 3 unit kendaraan sepeda motor beserta senjata tajam dibawa ke kantor Polsek Medan Baru.
Kapolsek menerangkan para pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembegalan dibeberapa wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Pelaku ini telah lima kali melakukan aksi pembegalan, yang pertama pada Bulan Maret 2023 di Jalan Cikditiro Depan Dinas Pendidikan & kebudayaan. Kemudian yang kedua pada Bulan Juni 2023 di lokasi Pasar III Depan Point Futsal, lalu aksi yang ketiga dilakukan pada Bulan Juni 2023 di atas fly over Jamin Ginting," jelasnya.
Sedangkan untuk dua lokasi lainnya para pelaku melakukan aksinya di Bulan Juni 2023 dilokasi Simpang Pemda dan di sepeutaran Titi Kuning.
"Para pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara,"ucapnya.
Sementara itu Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos MH menambahkan dalam aksinya para pelaku berjumlah 8 orang dan setiap beraksi paling sedikit 6 orang.
"Jadi salah satu aksi para pelaku ini yang terjadi di Play Over Simpang Pos wilayah Polsek Delitua, disitu pelaku membacok punggung korban menggunakan parang. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya dan kita minta untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas terukur,"pungkasnya. (ka)