Reskrim Polsek NA IX-X Ringkus Pelaku Curas dan Curat

Sebarkan:


LABURA
| Jajaran Reskrim Polsek NA IX-X, Resort Labuhanbatu meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Rabu (31/5/2023). Pelaku berinisial OKI (30 ) warga Dusun III Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X. Ia diringkus saat berada di rumah temannya.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / B / 18 / V / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 31 Mei 2023, tindak pidana CURAS, atas nama korban Imelda Sihombing.

Laporan Polisi, nomor : LP / B / 19 / V / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 31 Mei 2023, tindak pidana CURAT, atas nama Korban Annisa Matondang.

Laporan Polisi, nomor : LP / B / 20 / V / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 31 Mei 2023, tindak pidana CURAS, atas nama korban Amelia Putri.

Kapolsek NA IX-X IPTU PANJI NUGRAHA STK, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, kepada metro-online, Minggu (4/6/2023) membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menerangkan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS) di sebuah rumah Dusun I E Perumnas Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X , Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Rabu (31/5/202) sekira pukul 02.00 WIB.

"Saat itu, korban sedang tidur bersama dengan temannya, lalu terbangun dan melihat seorang laki-laki tidak dikenalnya memakai topi coklat sudah berada di kamarnya dengan menodongkan pisau dan menyuruh diam. Tersangka dengan leluasa menggondol 4 unit HP dan 2 buah tabung gas dari dalam rumah korban, dan pergi lewat pintu belakang," terang Kanit.

Kanit  Gunawan menyebutkan, setelah tersangka pergi, korban melihat bahwa pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan pada kusennya. Saat itu juga  korban langsung buat laporan ke Mapolsek NA IX-X.

Setelah mendapat laporan dari korban, pihak reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPTU Gunawan Sinurat langsung berangkat cek TKP serta mengintrogasi saksi terkait ciri- ciri pelaku , maka tim dapat mengidentifikasi pelakunya adalah OKI merupakan residivis curanmor dan narkoba.

Petugas kemudian mencari keberadaan OKI, dan didapat info sedang berada di rumah temannya di Dusun I D, Kampung Pajak dan berhasil temukan OKI sedang bersembunyi di dalam kamar.

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa, linggis, pisau, gunting, 4 unit HP , tabung gas, serta topi dan kaos.

Kemudian petugas melakukan pengembangan mencari barang bukti lain, dan terungkap dua kasus dengan TKP berbeda, yaitu kasus CURAT dan CURAS. (Indra/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini