SIMALUNGUN| Resah dan khawatir terpengaruh bahkan merusak masa depan anak anak mereka, sekelompok ibu ibu dibantu warga Desa Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, beraksi mengamankan seorang pria diduga pengedar sabu sabu di wilayah itu, Minggu (21/5/2023).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH membenarkan ada peristiwa gerebek massa didominasi ibu ibu terhadap seorang pria diduga pengedar sabu sabu hari Minggu, 21 Mei 2023 sekira pukul 17.55 WIB.
Pria tersebut berinisial WM, 23, warga Desa Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, diamankan warga bersama barang bukti berupa satu (1) plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 1,19 (Satu koma Satu Sembilan) gram, dua puluh satu (21) plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat brutto 2,97 (Dua kima Sembilan Tujuh) gram. Total berat 4.16 (Empat koma Satu Enam) gram".
Turut diamankan satu (1) unit timbangan eletric, satu (1) unit HP, satu (1) tas sandang warna hitam". Papar AKP Adi Haryono, Rabu (31/5/2023) siang.
Dikatakan Kasat Res Narkoba lebih lanjut. Tersangka WM diamankan warga dari dalam rumahnya bersama barang bukti setelah berembuk melakukan penggerebekan. Selanjutnya WM dibawa ke Rumah Pjs Pangulu (kades) Serba Jadi, Desa Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Terpisah. Menerima laporan warga, Kapolsek Raya Kahean - Polres Simalungun AKP Jaresman Sitinjak SH,MH bersama anggota langsung mendatangi rumah Pjs Kades Serba Jadi, Desa Bah Tonang, untuk menjemput tersangka.
"WM bersama barang bukti di serahkan oleh Pjs Kades Bah Tonang ke Polisi dan selanjutnya di bawa Ke Polsek Raya Kahean untuk penyidikan awal guna pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
"Pelaku WM beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk selanjutnya dilakukan proses hukum dan akan kita lakukan pengembangan dan dikenakan pelanggaran Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami Polres Simalungun mengucapkan terimakasih kepada para Ibu-ibu di Desa Bah Tonang yang peduli terhadap kejahatan Narkotika ini. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk bersama-sama memberantas peredaran Narkotika.
"Apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di Posko Pengaduan masyarakat nomor 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi Haryono. (Bay/OS)