Sempat Dihukum 4 Tahun, Mantan Kades Perkebunan Sei Dadap I/II Asahan Dituntut 5,5 Tahun

Sebarkan:

 


JPU Harold Manurung (kiri bawah) saat membacakan tuntutan terdskwa Yantono yang dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Yantono, mantan Kepala Desa (Kades) Perkebunan Sei Dadap I / II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan lewat persidangan virtual, Senin (5/6/2023) dituntut agar dipidana 5,5 tahun penjara. 


JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Harold Manurung juga menuntut terdakwa agar dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.


Menurutnya, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa berusia 53 tahun itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp223.378.000 terkait penggunaan penyertaan modal bersumber dari Pemkab Asahan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Abadi tahun anggaran 2015 hingga 2019.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa gunakan sebagian uang negara (bersumber dari APBD Kabupaten Asahan).


Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan di persidangan," urai Harold Manurung.


UP


Untuk itu terdakwa Yantono juga dituntut agar membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp223.378.000 subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.


Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Sulhanuddin didampingi As'ad Rahim Lubis dan Ibnu Kholik, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Fina Lubis memohon waktu hingga, Kamis (15/6/2023) mendatang untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).






Majelis hakim diketuai Sulhanuddin. (MOL/ROBERTS)




Harold Manurung dalam dakwaan menguraikan, secara  bertahap BUMDes mendapatkan penyertaan modal kemudian dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).


Karena dana yang telah dicairkan terdakwa tidak kunjung dikucurkan, pengurus BUMDes 2015 mengundurkan diri dan di tahun 2016 dibentuk pengurus yang baru.


Di awal BUMDes Mekar Abadi mendapatkan bantuan dari Pemkab Asahan. Pinjaman yang diberikan kepada warga telah dikembalikan beserta bunga sebesar Rp39 juta ditambah 9 anggota yang mengembalikan pinjaman dikembalikan beserta bunga sebesar Rp3,9 juta sehingga dana BUMDES menjadi sebesar Rp42.900.000.


Menyusul di TA 2017 Rp34.160.000 kemudian dipinjam 11 anggota sebesar Rp64 juta. Demikian selanjutnya hingga 2019. Belakangan diketahui pengembalian pinjaman anggota BUMDes Mekar Abadi, tanpa prosedur. 


4 Tahun


Diberitakan sebelumnya, Yantono, Senin (9/1/2023) lalu di Pengadilan Tipikor Medan juga divonis 4 tahun penjara dan dipidana denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan  oleh majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar. 


Terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum membayar UP kerugian keuangan negara Rp352.590.007 subsidair 6 bulan penjara.


Yantono tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) yang dituangkan dalam APBDes TA 2018 dan 2019. 


JPU Christian Sinulingga didampingi Rotua Nauli Panjaitan menuntut terdakwa agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp352.590.007 subsidair 2,5 tahun penjara. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini