Sempat Viral Gebuki Korban, Aditya Anaknya AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:

 


Terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan (AAGH) dihadirkan secara vicon. (MOL/Ist)



MEDAN | Aditiya Abdul Ghany Hasibuan (AAGH), terdakwa perkara penganiayaan terhadap korban, Ken Admiral, Rabu (21/6/2023) menjalani sidang perdana secara video teleconference (vicon) di Cakra 9 PN Medan.


Terdakwa AAGH dijerat tindak pidana dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka terhadap saksi korban Ken Admiral yang mengakibatkan luka berat. 


Dan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu berupa kaca spion mobil Mini Cooper Nomor Polisi D 33 GUN yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu saksi korban.


JPU pada Kejati Sumut dalam dakwaan menguraikan, perkaranya berawal dari kesalahpahaman antara terdakwa dengan korban. Lewat chatingan, Minggu (11/12/2022) Ken Admiral menanyakan hubungan AAGH dengan teman wanitanya, Savira Husna.


Terdakwa, Rabu malam (21/12/2022) pukul 19.30 WIB mengendarai mobil Pajero putih bersama saksi Bulan Mahasari Nasution dan Muhammad Nizam Kashmal Salipu sedang melintas di Jalan Ringroad dan Jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbi) I.


Setiba di depan Super Swalayan, AAGH melihat  mobil  Mini Cooper warna abu-abu yang dikendarai  korban dan teringat isi chat Ken Admiral pernah memaki-makinya. Tanpa basa-basi, korban oun diajak duel.

 

Terdakwa kemudian memukuli korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali, menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.


Selanjutnya, Kamis diniharinya (22/12/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama dua temannya bersama M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.


Sesampainya di rumah, korban bertemu dengan kakak dan orangtua terdakwa, AKBP Achiruddin Hasibuan.


Namun, ketika berkomunikasi, orang tua terlapor malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.


Tak lama kemudian, terdakwa AAH keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, disaksikan AKBP Achiruddin Hasibuan.


Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.


Terdakwa AHH dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal perbuatan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana. Subsidair, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Kedua, Pasal 406 ayat (1) KUH Pidana.


Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan pu melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan dari penasihat hukum (PH) terdakwa.


Sementara santer diberitakan sebelumnya, rekaman aksi terdakwa terdakwa menggebuki korban sempat viral di media sosial (medsos). (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini