Sempat Viral Oknum di Polda Sumut Dituding Gelapkan BB 12 Kg Sabu, M Yakob Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:

 


Dokumen foto JPU dari Kejati Sumut Maria F Tarigan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Setelah sempat viral 9 oknum penyidik pada Polda Sumatera Utara (Sumut) dituding menggelapkan barang bukti (BB) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 12 kg,  M Yakob alias Acob, Rabu (31/5/2023) secara virtual menjalani sidang perdana di Cakra 5 PN Medan.


Dalam perkara ini, M Yakob alias Acob bersama Muhammad Iqbal alias Ibal dan Ricky Julianda alias Kiki didakwa secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 20 kg.


JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Maria F Tarigan dalam dakwaan menguraikan, pengungkapan perkaranya berawal dengan ditangkapnya Muhammad iqbal alias Ibal dan Ricky Julianda alias Kiki (masing-masing berkas terpisah), Minggu  (19/3/2023) lalu  sekira pukul  16.00  WIB  di pinggir   Jalan Pulau Banyak, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.


Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menyita BB 3 bungkus plastik bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu keseluruhannya seberat 3 kg, tas ransel warna abu-abu merk Polo, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dan telepon seluler (ponsel).


Keduanya berhasil dibekuk di pinggir Jalan Pulau banyak, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dengan cara salah seorang anggota tim Ditresnarkoba Polda Sumut berpura-pura sebagai calon pembeli alias lewat undercover buy.


"Saat diinterogasi, kedua saksi mengaku sebagai orang suruhan dari Adun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata JPU.


Tim kemudian melakukan pengembangan dan secara terpisah berhasil mengamankan terdakwa di kediamannya Komplek BTN Blang Raya, Kelurahan Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kamis (30/3/2023).


Menantu


Sebulan sebelum tertangkap, terdakwa M Yakob alias Acob bertemu Adun   di Pasar Gedung Aceh Utara dan ditawari pekerjaan untuk menjemput, membawa dan mengantarkan paket sabu  dijanjikan upah Rp5 juta. Setelah menyetujui tawaran.


Beberapa hari kemudian di lokasi yang sama keduanya kembali bertemu. Terdakwa diminta untuk menerima kiriman sabu dari seseorang, Selasa (28/3/2023) dengan upah Rp1 juta. Setelah barangnya diterima terdakwa diminta agar menitipkannya kepada Syafrizal alias Ijal, tidak lain adalah menantu terdakwa.


Setelah bertelepon dengan orang tak dikenal yang akan memberikan sabu tersebut, pria berusia 55 tahun itu pun berangkat malam harinya ke Jalan Line Pipa, dekat Jalan Runtuh dengan mengendarai mobil rental.


Usai dua pria tak dikenal kemudian memasukkan 4 bungkusan goni ke bagasi mobil, terdakwa berangkat ke rumah menantunya di Jalan Besar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya, Kelurahan Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.


M Yakob, Kamis dini hari (30/3/2023) dengan sepeda motor sempat menyerahkan goni berisi 10 paket sabu ke daerah Bireuen dan kembali istirahat. 


Malang tak dapat ditolak, tim Ditreskrimum Poldasu melakukan penggerebekan di rumah terdakwa dan menemukan 2 goni masing-masing berisi 10 paket sabu total 20 Kg.


M Yakob alias Acob dijerat dengan dakwaan primair, 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Hakim ketua Pinta Uli Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk penyampaian eksepsi dari tim penasehat hukum (PH) terdakwa.


Usai sidang JPU menyebutkan bahwa untuk berkas terpisah atas nama terdakwa Muhammad Iqbal alias Ibal dan Ricky Julianda alias Kiki, beda majelis hakim. "Hakim ketuanya pak Immanuel Tarigan. Katanya lagi mengikuti pendidikan. Belum dibacakan dakwaannya," kata Maria. 



BB


Kasus dimaksud sempat viral di media sosial dan santer diberitakan media online. Pengakuan terdakwa M Yakob BB yang diamankan petugas Polda Sumut ada 32 kg dari rumah Syafrizal. 


Namun saat menuju ke Polda Sumut, dia diturunkan untuk difoto bersama dengan barang bukti di Alue Ie Puteh, Aceh Utara. Terdakwa saat itu mengaku di bawah ancam bila menyebutkan barang bukti itu berjumlah 32 kg saat membuat BAP.


Hal itu dikatakan terdakwa M Yakob melalui PH-nya, Safaruddin kepada wartawan beberapa waktu lalu. "M Yakob diancam akan disiksa dan dihilangkan jika berbicara barang bukti itu 32 kg dan harus menjawab 20 Kg dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," sebutnya.


Berangkat dari hal itu, Safaruddin pun membuat pengaduan masyarakat dengan melaporkan sembilan personil Polda Sumut ke Divisi Propam Polri terkait dugaan penggelapan barang bukti atau barbuk 12 kg sabu menyertakan surat pernyataan Yakob atas BB diduga digelapkan penyidik beserta berkas lainnya. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini