Sst!! Penggunaan Dana Hibah Rp7,4 M Kembali Diusut, Kejari Ogan Ilir Tahan 3 Komisioner Bawaslu

Sebarkan:




Dokumen foto. (MOL/Ist)



INDRALAYA | Tiga oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (31/5/2023) kemudian dilakukan penahanan oleh tim penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.


Kajari Nursurya melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ario Apriyanto Gopar mengatakan, ketiganya tersandung kasus dugaan korupsi terkait penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.


Ketiga tersangka yakni berinisial DI (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir). I dan K, masing-masing Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.


"Sebelumnya para tersangka yang merupakan Komisioner sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang termuat dalam nota pendapat JPU dan hasil ekspos (gelar perkara) oleh tim penyidik.


Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022, diketahui terdapat perbuatan melawan hukum," urai Ario Apriyanto Gopar. 


Antara lain, unsur permufakatan jahat dalam pengelolaan Dana Hibah pada Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020. Kerugian keuangan negara sebesar Rp7.401.806.543.


"Tim penyidik Kejari Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya.


Seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.


Ditahan


Terhadap ketiga tersangka sejak, Rabu (31/5/2023) kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari ke depan.


Alasannya, imbuh Kasi Intel,  guna mempercepat proses penyidikan. Sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP (Acara Pidana), kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini