MEDAN | Perkara penganiayaan dengan terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan (AAH), anaknya AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) akan disidangkan, Rabu pekan depan (21/7/2023) di PN Medan.
Humas I PN Medan Kelas IA Khusus Fauzul Hamdi, Selasa (13/6/2023) lebih lanjut mengatakan, berkas perkaranya telah dilimpahkan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tanggal 30 Mei 2023 lalu.
"Pimpinan juga telah menunjuk formasi majelis hakim nantinya mengadili perkara tersebut. Pak Nelson Panjaitan selaku hakim ketua didampingi oleh anggota pak Mohammad Yusafrihardi Girsang dan ibu Vera Yetti Magdalena," pungkasnya.
Cekcok
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan berawal dari anak perwira menengah (pamen) di jajaran Polda Sumut, AdH bertemu dengan korban, Ken Admiral di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok.
Setelah bertemu, terdakwa Aditya Hasibuan melakukan pemukulan dan merusak mobil korban Ken Admiral.
Tidak terima karena belum ada pertanggung jawaban, Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB, korban Ken Admiral mendatangi kediaman AKBP AH di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
Namun, sesuai video viral yang beredar, AdH menganiaya korban disaksikan orang tuanya, AKBP AH. (ROBERTS)