Dokumen foto terdakwa Putra Martono alias David Putra. (MOL/Ist)
MEDAN | Putra Martono alias David Putra lewat persidangan secara virtual, Senin (26/6/2023) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan penggelapan Rp622 juta terkait pembelian mobil Mercedes Benz.
Majelis hakim diketuai Abdul Hadi dalam amar putusannya menyatakan, warga Jalan Cilincing, Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 372 KUHPidana.
Bonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Trian Adhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo (conform).
Bedanya, tim JPU sebelumnya menilai terdakwa Putra Martono terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan.
Menanggapi putusan itu, JPU maupun terdakwa Putra Martono menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.
Beli Mercedes
Trian Adhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo dalam dakwaan menguraikan, kasus tersebut berawal pada 26 November 2021. Terdakwa menawarkan korban Drs Petrus Irwan untuk membeli 1 unit mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.
Selanjutnya, pada 29 November 2021 korban Drs. Petrus Irwan dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada.
Namun, keberadaan mobil di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.
Selanjutnya, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korban, Drs Petrus Irwan bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta.
Lalu, korban dijemput terdakwa Putra Martono, kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer sebesar Rp617.500.000 ke rekening terdakwa.
Singkat cerita, pada 1 Juni 2022 korban Drs. Petrus Irwan meminta kepada Putra Martono mobil yang telah dibeli tersebut. Namun, terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan mobil tersebut dengan alasan diberikan oleh korban kepada terdakwa.
Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono mengakibatkan saksi korban Drs Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp622.444.000. (ROBERTS)