Terdakwa Penipuan Rp622 Juta Putra Martono Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebarkan:

 



Terdakwa Putra Martono alias David Putra akhirnya dituntut 2 tahun penjara. (MOL/Ist)



MEDAN | Putra Martono alias David Putra, Warga Jalan Cilincing, Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Senin (12/6/2023) di PN Medan dituntut agar dipidana 2 tahun penjara.


JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Trian Adhitya Izmail dalam surat tuntutannya mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diancam dalam Pasal 378 KUHPidana.


Yakni terkait pembelian mobil Mercedes Benz yang mengakibatkan kerugian kepada saksi korban Drs Petrus Irwan sebesar Rp622 juta.


Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Abdul Hadi menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Sementara dalam dakwaan JPU Trian Adhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo menguraikan, berawal pada tanggal 26 November 2021 terdakwa Putra Martono alias David Putra menawarkan korban Drs Petrus Irwan untuk membeli mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.


Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2021 korban dihubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada.


Namun, keberadaan mobil dimaksud masih di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.


Selanjutnya, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korban Petrus Irwan bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta.


Lalu, korban dijemput terdakwa Putra Martono, kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran mobil tersebut melalui transfer sebesar Rp617.500.000 ke rekening terdakwa.


Pada tanggal 1 Juni 2022 korban Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telah dibeli tersebut.


Namun terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.


Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono mengakibatkan saksi korban Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total sebesar Rp622.444.000. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini