Tersandung Judi Online, Apin BK Diganjar 3 Tahun Penjara

Sebarkan:

 



Dokumen foto terdakwa terdakwa Apin BK yang dihadirkan secara virtual. (MOL/Ist)



MEDAN | Jonni alias Apin BK lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Selasa (27/6/2023) di Cakra 9 PN Medan diganjar 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.


Majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


"Hal memberatkan, terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan perjudian dan TPPU," kata hakim.


Sedangkan menurut hakim, hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarganya.


Vonis majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Pada persidangan beberapa pekan lalu, Apin BK dituntut agar dipidana 3 tahun penjara berikut denda dan subsidair sama dengan vonis hakim.


Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH)  sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.


Sediakan Fasilitas


Untuk meningkatkan omset permainan judi online tersebut, sekitar Januari 2022 Apin BK membeli bangunan ruko 4 pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri.


Dengan menyediakan fasilitas dimaksud, ia mendapat keuntungan Rp 20 juta hingga Rp 75 juta per bulannya, dari para bandar judi/pemilik website judi online melalui orang kepercayaan bernama Didi (DPO).  


Sementara sebagai pemilik server judi, ia juga menawarkan server judi miliknya yakni server judi zoom engine, infiny dan sever judi plaza yang berisi permainan game judi online slot, casino, spot dan lain-lain yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap) kepada Niko Prasetia dan Eric William.


Dengan komitmen, Apin BK juga akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi online yang dikendalikan leader, Eric William di ruangan pada lantai II dan III Warung Warna Warni. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini