MEDAN | Odi Satria Nugraha sebelumnya beralamat di Jalan Jala IX, Lingkungan IV, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan lewat persidangan secara virtual, Kamis (15/6/2023) di Cakra 6 PN Medan dibui 21 bulan (1 tahun 9 bulan).
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.
Yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, rangkaian kebohongan dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.
Korban, Chairunnisa Nasution dan keluarganya secara bertahap mentransfer dana kepada Odi Satria Nugraha total Rp550 juta untuk mengurus Chairunnisa Nasution masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Serta adik korban, Sania Sarah Nasution menjadi praja Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Namun nyatanya hingga perkaranya bergulir di PN Medan kedua korban tidak jadi PNS di Dinas Kominfo maupun adik korban menjadi praja pada IPDN.
Lebih Ringan
Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Friska Sianipar pada persidangan beberapa pekan lalu menuntut Odi Satria Nugraha agar dipidana 3 tahun penjara.
Fakta terbilang menarik terungkap dalam sidang lanjutan tindak pidana penipuan atau penggelapan (tipu gelap) senilai Rp550 ketika JPU Friska Sianipar menghadirkan saksi korban Chairunnisa Nasution, tidak lain adalah mantan pacar terdakwa ketika masih Sekolah Menengah Atas (SMA).
Praja
"Loh, untuk masuk (praja) IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) diminta Rp550 juta? Dia (terdakwa Odi Satria Nugraha) kan ngaku sebagai calo. Sudah biasa ngurus memasukkan orang ke IPDN. Tapi kok saudara bisa percaya?
Kok bisa saudara dan keluarga bolak balik ngasih duit ke dia untuk ngurus ke IPDN dan masuk pegawai di Dinas Kominfo tapi gak ada hasilnya?
Gimana ceritanya ini? Pasti ada apa-apanya ini," cecar hakim ketua As'ad Rahim Lubis kepada korban Chairunnisa Nasution didampingi ibunya, Monggur Ira Elisa Lubis, nenek dan adiknya yang mau masuk praja IPDN, Sania Sarah Nasution.
"Dulu sempat waktu di SMA Yang Mulia tapi sudah gak lagi. Dia (terdakwa) juga tamatan IPDN ngaku bertugas di Ditjen Pemdes Monev Desa di Kemendagri. Makanya kami percaya Yang Mulia," urainya.
Ibu, nenek, adiknya perempuan dan saksi terlanjur percaya dengan kata-kata manis terdakwa lewat sambungan WhatsApp (WA) yang mengaku bisa mengurus memasukkan orang jadi praja IPDN maupun ke instansi pemerintah.
"Selain adik, Saya juga katanya bisa diurusnya masuk pegawai di Dinas Kominfo, Yang Mulia. Bertahap (ditransfer ke terdakwa). Katanya tarif di tahun 2022 harus dikasih DP (uang muka) 15 persen dari Rp550 juta.
Pertama, Rp55 juta menyusul Rp10 juta, Rp20 juta, Rp40 juta sampai Rp100 juta. Lain lagi dikasih ibu, nenek Saya," timpalnya. (ROBERTS)