'Tukangi' Objek Pajak Rugikan Negara Rp1,9 M, Hakim Cecar Mantan Kepala Bapenda Deliserdang

Sebarkan:

 




Mantan Kepala Bapenda Kabupaten Deliserdang Mahruzar (kiri) dan saksi lainnya saat didengarkan keterangannya sebagai saksi. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Kabupaten Deliserdang Mahruzar yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perdana pemeriksaan pokok perkara korupsi atas nama 3 terdakwa (satu di antaranya secara in absentia-red), Senin (26/6/2023) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dicecar majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan.


Beberapa saat saksi tampak terdiam ketika anggota majelis hakim Immanuel Tarigan mempertanyakan kenapa mantan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Victor Maruli dan Ngarijan Salim selaku pemilik PT Al Ichwan Garment Factory (AIGF) hingga kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).


Maupun Kabid Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Kabupaten Deliserdang Drs H Edy Zakwan  selaku Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Bapenda Kabupaten Deliserdang yang dihadirkan secara virtual dijadikan sebagai terdakwa korupsi mencapai Rp1,9 miliar.


"Taruhlah misalnya pengukuran luas tanah dan bangunan serta penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap objek pajak atas nama PT AIGF tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya ('ditukangi').


Apa seharusnya yang saudara lakukan sebagai pimpinan di Bapenda saat itu agar kekurangan kutipan pajak dari PT AIGF bisa kembali masuk ke kas negara? 


Apakah ini ranah administrasi atau memang ada unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Atau seperti apa? Itu yang mau kita gali," cecar Immanuel. 


Fakta menarik sebelumnya terungkap di persidangan, saat saksi ditanya tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang dimotori Novi Simatupang, 


"Saya belakangan tahu, kutipan pajak terutang terhadap PT AIGF di tahun 2020 dari semula Rp71 juta berubah menjadi Rp20 jutaan. Seharusnya tim pengukur membawa alat kerja dan hasilnya dituangkan dalam berita acara," kata Mahruzar.


Hakim ketua Dahlan Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


Hal senada tentang berubahnya kutipan pajak terutang terhadap PT AIHF dari Rp71 juta menjadi Rp20 jutaan juga dibenarkan saksi lainnya Fitra, selaku Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


In Absentia


Sebelumnya, majelis hakim serupa dan di ruang sidang yang sama JPU Novi Simatupang dipersilakan membacakan dakwaan Ngarijan Salim selaku pemilik PT AIGF tanpa kehadiran terdakwanya alias in absentia.


"Dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Kedua saksi yang dihadirkan JPU untuk ketiga terdakwa," urai hakim anggota Immanuel Tarigan, Selasa (27/6/2023). 


Pajak Terutang


Sementara dalam dakwaan Novi Simatupang menguraikan, bermula dari 3 Februari 2020 Bapenda Kabupaten Deliserdang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak  Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Masa Pajak Tahun 2020 untuk objek pajak   PT AlGF   Ichwan Garment Factory di Jalan Pasar   Besar Dusun VIII, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang


Dengan rincian, luas Bumi 14.880 M2 Kelas 071 dengan NJOP per meternya Rp464.000 seharusnya     NJOP   Bumi sebesar Rp6.904.320.000. Luas Bangunan 10.970 m2 kelas 017 dengan NJOP per meternya Rp2.625.000 (NJOP Bangunan sebesar Rp28.796.250.000).


Sehingga NJOP sebagai dasar Pengenaan PBB adalah sebesar Rp35.700.570.000, setelah dikurangi dengan NJOP tidak kena pajak sebesar Rp20 juta. Sehingga PBB terutang dari PT   sebesar   Rp71.361.140  yaitu   0,02 % x Rp35.680.570.000.


Terdakwa Ngarijan Salim   selaku pemilik PT AlGF berencana akan menjual aset tersebut   kepada Phoenix seharga Rp10.300.000.000. Karena ketidakmampuan calon pembeli, terdakwa DPO Ngarijan Salim berupaya mengurangi   nilai luas bangunan PT AlGF, kebetulan kenal dengan terdakwa Victor Maruli.


Setelah menerima uang Rp10 juta dari Ngarijan, pada Nopember 2020 terdakwa Victor Maruli memasukkan surat   Permohonan Keberatan Luas dan NJOP Bangunan PT AIGF. Dengan inisiatif sendiri tanpa ada Surat Perintah Tugas dari Bapenda Kabupaten Deliserdang   bersama Yan Rizal melakukan pengukuran   luas bangunan perusahaan dimaksud yakni sekitar 2.600 M2 (data semula 14.880 M2).


Akhirnya terdakwa memerintahkan agar Agus Mulyono (almarhum)   menindaklanjuti surat keberatan tersebut. Almarhum kemudian memerintahkan terdakwa lainnya,  Drs H Edy Zakwan untuk mengambil berkas keberatan tersebut dari loket pelayanan, untuk selanjutnya diproses dan merubah luas bangunan PT AIGF  menjadi 2.790 M2 dan harga NJOP bangunan diubah menjadi Rp1.200.000.


Akibat perbuatan para terdakwa keuangan negara Rp1.955.939.250. Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 


Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini