LANGKAT | Dalam Operasi Antik 2023, petugas Unit Reskrim Polsek Besitang membekuk, MZ (42), warga Dusun III Pasir Putih, Desa Lubuk Kasih, Kecamatan Brandan Barat, Langkat, Jumat (23/06/2023), sekira pukul 21:00 WIB.
MZ, ditangkap di Dusun Sidodadi, Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Langkat. Dari MZ, petugas menyita 14 paket kecil yang dibungkus kertas diduga narkotika jenis ganja, uang tunai Rp 40 ribu, dan satu unit sepedamotor Suzuki tanpa plat untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang sedang membawa daun ganja kering di Desa Sekoci.
Mendapat informasi itu, Kapolsek Besitang AKP Trinsno Carlos Sihite SH memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda W Situmorang bersama tim turun melakukan penyelidikan ke TKP.
Saat tiba di lokasi, Kanit Res dan Tim menemukan tempat dan ciriciri pria yang dimaksud sesuai dengan informasi yang didapat petugas.
Tanpa membuang waktu, petugas pun langsung menuju ke TPK sembari melakukan penangkapan terhadap pria tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 14 paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja dari Jok Sepedamotor Suzuki milik pelaku.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai yang diduga dari hasi penjualan ganja sebanyak Rp 40 ribu, dari kantong celana sebelah kiri MZ.
Ketika diinterogasi, MZ mengakui bahwa daun ganja yang ditemukan di dalam Jok sepedamotor tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Besitang guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Besitang, AKP Trisno Carlos Sihite SH yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan pihaknya menangkap tersangka MZ berikut mengamankan barang bukti 14 paket kecil diduga daun ganja, uang tunai Rp 40 ribu dan satu unit sepedamotor Suzuki tanpa plat.(ls/lkt1)