MEDAN | Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo Eva Juliani Br Pandia selaku dan Bendahara Pengeluaran pada Tahun Anggaran (TA) 2019 Dian Ika Yoes Refida, Senin (3/7/2023) menjalani sidang perdana secara video teleconference (vicon) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penggunaan Dana Hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo.
Tim JPU dimotori Oberika Simbolon secara estafet membacakan dakwaan. Bermula saat terdakwa Eva Juliani Br Pandia diangkat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Karo tertanggal 14 Agustus 2018.
Terdakwa kemudian diangkat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten karo periode Tahun 2018-2023. Selanjutnya pada 7 Oktober 2019 Bupati Karo Terkelin Brahmana dan terdakwa menandatangani Naskah Perjanjian Dana Hibah sebesar Rp13.388.152.300 bersama dengan Dian Ika Yoes Refida (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Kantor Bawaslu Jalan Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro, Kecamatan Kabanjahe.
Demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menganggarkan Pendanaan Hibah kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 kepada Bawaslu Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp13.388.152.300 yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Karo TA 2019.
Bahwa setiap bulan, Dian Ika Yoes Refida selaku Bendahara Pengeluaran pada Bawaslu Kabupaten Karo membuat Buku Kas Umum dan Buku Kas Tunai dan ditandatangani oleh Dian Ika bersama-sama dengan Harun Surbakti selaku Koordinator Sekretariat.
Buku Kas Umum dan Buku Kas Tunai tersebut merupakan laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Hibah yang berisi jumlah penerimaan, jumlah pengeluaran dan saldo kas.
Kemudian Terdakwa Eva Juliani Br Pandia selaku serta staff lainnya melakukan penyusunan Rencana anggaran Biaya yang tercantum dalam DPA No: Kode 115.01.06 dengan jumlah sebesar Rp13.338.152.300.
Rencana anggaran biaya itu digunakan untuk belanja pemeliharaan kendaraan dinas, belanja bahan ATK (Alat Tulis Kantor), belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota, belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota, belanja perjalanan dinas dalam kota, belanja perjalanan dinas luar daerah, belanja sewa gedung dan perlengkapan.
Bahwa pada kenyataannya, kegiatan Program Pengawasan Penyelenggaran Pemilu, terdakwa Eva Juliani Br Pandia, saksi Dian Ika Yoes Refida selaku BPP dan Staf Bawaslu Kabupaten Karo dalam mengelola dana hibah tersebut telah melakukan penyimpangan-penyimpangan.
"Terdapat 42 bukti perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp89.860.000 yang dilakukan oleh Eva Juliani Pandia, saksi Dian Ika Yoes Refida, dan beberapa staf lainnya yang dilakukan dengan cara membuat bukti pertanggung jawaban perjalanan dinas dalam daerah dan merealisasikan kegiatan yang seolah-olah kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan kemudian dicatatkan dalam pengeluaran Bawaslu Kabupaten Karo," ucapnya.
Selanjutnya, terdakwa bersama-sama dengan anggota Komisioner, Kordinator Sekretariat, saksi Dian Ika Yoes Refida selaku BPP dan staf Bawaslu Kabupaten Karo melakukan pembayaran ATK, Komputer Supply dan penggandaan yang tidak dilaksanakan sejak tahun 2020 sampai dengan 2021.
Anggarannya tetap dikeluarkan untuk menutupi biaya jamuan tamu yang datang ke Bawaslu Karo. Demikian halnya pembiayaan menjamu tamu yanh tidak mampu ditertanggung jawabkan.
Dengan sengaja membuat pertanggungjawaban atas belanja spanduk rapat kerja teknis, rapat koordinasi, dan bimbingan teknis yang diselenggarakan di Hotel Grand Orri berastagi, yang senyatanya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebesar Rp 2.794.000, untuk pembayaran honor narasumber dan Honor Moderator sebesar Rp 28,5 juta.
Akibat dari perbuatan terdakwa Eva Juliani Pandia selaku ketua Bawaslu Kabupaten Karo telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.632.705.427,45.
Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Offline
Usai mendengar dakwaan dari JPU, menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa mengatakan, tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi). menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi.
Hanya saja tim PH bermohon agar pemeriksaan pokok perkara, Rabu (12/7/1023) mendatang digelar secara offline.
"Iya Pak jaksa. Tolong diupayakan manta tahu bisa terdakwanya dipindahkan dari Rutan Kabanjahe ke Rutan Medan. Kalau misalnya penetapan dari majelis hakim persidangan secara offline bisa diminta kepada panitera pengganti (Simon Sembiring)," pungkas Immanuel. (ROBERTS)