MEDAN | Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar diinformasikan telah menetapkan seorang lagi tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp2,9 miliar pembangunan jembatan dan gorong-gorong galvanis yang kemudian roboh.
Hal itu diungkapkan Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Symon Morrys, Senin petang (3/7/2023).
"Iya. Atas pengembangan kasus, tim telah menetapkan 1 lagi tersangkanya. Inisialnya PB," katanya seusai sidang perdana ketiga terdakwa korupsi terkait robohnya gorong-gorong di Outer Ring Road (Jalan Lingkar luar) Kota Pematangsiantar
Yakni atas nama Jhonson Tambunan selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Plt Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar juga selaku Pengguna Anggaran (PA).
Pramudia Marnaek Tua Panjaitan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Berman Surya Leonard Simanjuntak selaku penyedia barang / jasa (masing-masing berkas terpisah).
"Kapasitas yang bersangkutan sebagai ahli. Sejak awal atau tahap perencanaan turut andil dalam pekerjaan itu. Dia juga yang buat soft drowning," pungkas Symon Morrys.
3 Terdakwa
Dengan demikian, sudah 4 orang sedang dalam proses dimintai pertanggung jawaban hukum. Sementara petang tadi, ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan. Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Symon Morrys didampingi Richard Sembiring.
Sementara dalam dakwaan diuraikan, perkara dimaksud menjadi temuan, menyusul hasil pekerjaan rekanan PT Surya Anugrah Multi Karya di mana terdakwa Berman Surya Leonard Simanjuntak selaku Direktur, roboh.
Sedangkan pagunya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2018 sebesar Rp20 miliar. Akibat perbuatan para terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp2,9 miliar lebih.
Ketiganya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)