14 Desa dan Dua Kelurahan di Kabupaten Madina Dikukuhkan Bersih Narkoba

Sebarkan:
Wakil Bupati Madina saat mengukuhkan desa dan kelurahan bersinar. 

MANDAILING NATAL| Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution mengukuhkan sebanyak 14 desa dan dua kelurahan sebagai daerah bersih narkoba (bersinar). Pengukuhan itu berlangsung di Gedung Serbaguna H Amru Daulay, Desa Parbangunan, Kamis (13/7/2023).

Dalam sambutannya Atika mengatakan bahwa peran serta dari masyarakat dalam membantu pencegahan dan pemberantasan narkoba sudah tertuang dalam UUD no 35 tahun 2009 pasal 104.

"Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," katanya. 

Ia menyebut relawan yang hadir sebagai bentuk keseriusan pemerintah Madina melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Selain itu kegiatan pengukuhan yang dilakukan kata dia, untuk tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edi Rahmayadi, tentang pembangunan kelurahan/desa bersinar dan pemberian bantuan biaya rehabilitasi narkoba, untuk keluarga tidak mampu.

Adapun nama 14 desa dan 2 kelurahan yang di kukuhkan:

1. Desa Padang Laru

2. Desa Pardomuan

3. Kelurahan Gunung Baringin

4. Desa Salambua

5. Desa Panyabungan Jae

6. Desa panyabungan Julu

7. Desa Darussalam

8. Kelurahan Dalan Lidang

9. Desa Kampung Padang

10. Desa Sipapaga

11. Desa Sigalapang Julu

12. Desa Hutalombang Lubis

13. Kelurahan Kayu Jati

14. Desa Sarak Matua

15. Desa Pidoli Lombang

16 Kelurahan Pidoli Dolok

Dalam kegiatan hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Alamul Haq Daulay, Kepala bidang Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya, Agama dan Ormas Kesbangpol Sumut, Hari SSTP MSC, para Asisten serta kepala OPD lingkungan Pemkab Madina. (Rls/Rul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini