MEDAN | Dua dari 3 terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu dengan dengan berat barang bukti (BB) berbeda, Kamis (13/7/7/2023) saling dikonfrontir majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan di Cakra 5 PN Medan.
M Yakop alias Acob, 55, warga Komplek Blang Raya, Kelurahan Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe (juga terdakwa berkas terpisah dengan BB sabu 20 Kg-red) dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Iqbal alias Ibal dengan BB 3 kg sabu.
Di awal M Yakop menerangkan sama sekali tidak mengenal terdakwa Muhammad Iqbal maupun Rocky Julianda alias Kiki yang lebih dulu diamankan tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).
Saksi sebelumnya berhubungan dengan seseorang bernama Adun (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO). Namun hanya sebatas komunikasi lewat ponsel.
Demikian sebaliknya, terdakwa Muhammad Iqbal lewat sambungan WhatsApp (WA) mengaku sama sekali tidak mengenal saksi. Sebelum tertangkap terdakwa berhubungan dengan pria bernama Dani Aang (juga DPO).
"Iya. Artinya walaupun kalian berdua tidak saling kenal. Tapi sebelum saudara saksi ditangkap berhubungan dengan Adun. Sedangkan terdakwa Muhammad Iqbal berhubungan dengan agen namanya Dani Aang. Sama-sama DPO," cecar Pinta Uli Tarigan.
Saksi maupun terdakwa Muhammad Iqbal pun terdiam. Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Terpisah
Sebelumnya JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dalam dakwaan menguraikan, tim Ditresnarkoba Polda Sumut lebih dulu membekuk terdakwa Muhammad Iqbal maupun Rocky Julianda alias Kiki, Minggu (19/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Keduanya diamankan di pinggir Jalan Pulau Banyak Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat berikut 3 kg sabu yang disimpan di tas ransel.
Salah seorang anggota tim sebelumnya berkomunikasi lewat sambungan ponsel belakangan diketahui bernama Dani Aang. Tim seolah mau membeli 3 kg sabu dan per kg-nya dihargai Rp340 juta.
Pria yang masih berstatus DPO tersebut kemudian menyuruh terdakwa Muhammad Iqbal mengantar sabunya ke calon pembeli. Namun sebelumnya Iqbal mengajak rekannya Rocky Julianda.
Secara terpisah, tim Ditresnarkoba berhasil melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa M Yakop alias Acob di pinggiran Jalan Pulau Banyak, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Bedanya, petugas menemukan BB sabu seberat 20 Kg-nya.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)