MEDAN | Rahmad Fauzi Batubara selaku Bendahara Desa (Bendes) Pulau Tanjung yang beralamat di Dusun II Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan diadili di Pengadilan Tipikor Medan.
Terdakwa bersama Kepala Desa (Kades) Rusli yang telah almarhum secara melawan hukum menggunakan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bunga Tanjung Tahun Anggaran (TA) 2016 hingga 2017 dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap III TA 2020 untuk kepentingan pribadi mereka.
"Sudah dibacakan dakwaannya, Selasa (11/7/2023) lalu. Pak Nelson Panjaitan ketua majelis hakimnya. Penasihat hukum (PH) terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi).
Sidang dilanjutkan 2 pekan mendatang dengan pemeriksaan pokok perkara. Mendengarkan keterangan saksi-sasi," kata sumber metro.online lewat pesan chat, Jumat (14/7/2023).
Sementara mengutip dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan lewat penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, perkara tersebut terungkap atas kejanggalan laporan pertanggung jawaban keuangan dari almarhum Rusli, kades yang digantikan Irwansyah Siahaan.
Irwansyah Siahaan yang ditunjuk selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kades Pulau Tanjung sejak 22 September 2021 kemudian melaporkan hal itu ke pimpinannya dan diproses Inspektorat Kabupaten Asahan.
Belakangan diketahui, dana Penyertaan Modal ke BUMDes Bunga Tanjung TA 2016 hingga 2017 dan BLT DD Tahap III TA 2020 dipindahkan ke rekening Kas Desa Pulau Tanjung.
Plt Kades Pulau Tanjung Irwansyah Siahaan juga telah memediasi terdakwa dengan pengurus BUMDes Bunga Tanjung. Rahmad Fauzi Batubara membuat Surat Pernyataan bersedia mengembalikan dana yang telah 'ditilep' tersebut. Namun hingga kini tidak kunjung terealisasi.
Akibat perbuatan terdakwa dan almarhum Rusli selaku kades berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Asahan, keuangan negara dirugikan sebesar Rp232.877.672.
Rahmad Fauzi Batubara pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari KUHPidana.
Santer diberitakan sebelumnya, terdakwa sempat mangkir ketika dipanggil secara patut oleh penyidik pada Kejari Asahan dan berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di Desa Sibulan-bulan, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Senin (19/9/2022) lalu. (ROBERTS)