Bila tak Sesuai Ketentuan Kawasan, Pemko Medan akan Tolak Pengajuan PBG

Sebarkan:

 



Dokumen foto. (MOL/Ist)



MEDAN | Dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemko Medan akan memeriksa mengenai kesesuaian fungsi bangunan gedung yang diajukan.


Bila tidak sesuai dengan pengaturan mengenai kawasan yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah, rencana detail Tata Ruang dan Tata Wilayah serta Peraturan Zonasi, pengajuan PBG akan ditolak.


Hal itu ditegaskan Walikota Medan Bobby Nasution melalui Wakil Walikota H Aulia Rachman terhadap Pemandangan Umum Fraksi-PDI Perjuangan (F-PDI Perjuangan) DPRD Medan yang disampaikan Daniel Pinem di Gedung DPRD Medan, Selasa (11/7/2023).


Terkait pertanyaan langkah apa yang dilakukan Pemko Medan terhadap bangunan yang ditelantarkan para pemilik bangunan dan menjadikan hanya sebagai investasi, tidak dihuni sehingga menimbulkan pemandangan kumuh, Aulia menjelaskan penelantaran bangunan memang tidak masuk ke dalam materi muatan dalam Ranperda PBG. 


Sebab, ungkapnya,  Ranperda PBG ini merupakan peraturan pelaksana dari kebijakan Pemerintah Pusat dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan mengenai IMB menjadi PBG.


“Mengenai pemanfaatan dan perawatan bangunan, lebih khusus akan diatur dalam perangkat aturan daerah yang mengatur mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bangunan yang dimanfaatkan harus terlebih dahulu mendapatkan SLF dari Pemko Medan. 


Sedangkan mengenai pemeliharaannya, bangunan harus terawat sehingga bangunan gedung tersebut terus layak digunakan. Kontrol terhadap hal tersebut dilakukan dengan perpanjangan kualitas dan keandalan gedung akan ditinjau ulang setiap perpanjangan SLF,” jelas Aulia.


Selanjutnya menanggapi pertanyaan tentang upaya Pemko Medan agar lebih tegas lagi dalam melakukan penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG atau dulu dikenal dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang disampaikan Fraksi Partai Gerindra melalui Dedy Aksyari Nasution, Aulia mengungkapkan, Pemko Medan melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran pendirian bangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


“Selain itu agar pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor izin retribusi bangunan dapat tercapai dan tidak bocor, seluruh pihak terkait yang ada di lingkungan Pemko Medan dalam pengawasan izin retribusi bangunan saling berkolaborasi untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran penerima retribusi izin bangunan,”  terangnya


Kemudian menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan Edi Saputra mengenai menjaga kekayaan budaya dan peninggalan gedung bersejarah di Kota Medan, Aulia menyampaikan, kawasan cagar budaya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022-2024.


“Kaitannya dengan PBG dalam hal bangunan gedung yang memerlukan pertimbangan aspek adat, pemeriksaan melibatkan masyarakat adat. Dalam hal bangunan gedung agar cagar budaya, Tim Profesi Ahli (TPA) melibatkan tenaga ahli cagar budaya hal ini sesuai dengan Pasal 22 Ayat (5) dan Ayat (6) Ranperda ini,” paparnya.  


Setelah itu mantan anggota DPRD Kota Medan ini menjawab pertanyaan maupun masukan yang disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat serta Fraksi Gabungan (Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Hati Nurani Rakyat). (ROBS/Rel)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini